HOAX
Kemajuan teknologi komunikasi saat ini telah menjadikan informasi di masyarakat beredar begitu cepat. Informasi atau berita yang benar tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan, tidak semua informasi itu benar, bahkan tidak sedikit informasi yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk maksud tertentu. Berita palsu tersebut banyak pula yang berhubungan dengan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) maupun berhubungan dengan pemilihan Pemimpin Daerah bahkan Pemilihan Presiden (Pilkada/Pilpres).
Sebagai warga Negara yang baik, terlebih sebagai abdi Negara dituntut untuk selektif dalam menerima dan menyikapi berita atau informasi. Namun harus diakui bahwa sebagian besar masih awam dalam membedakan antara berita yang benar dengan berita palsu (hoax). Oleh karena itu Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi NTT mengadakan “Sosialisasi Kewaspadaan Dalam Menyikapi Berita Palsu di Media Sosial (Berita Hoax)” pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017 bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT. Kegiatan tersebut sejalan dengan maksud surat Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam surat Nomor S-3552/PB/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Himbauan Netralitas Pegawai Ditjen Perbendaharaan Dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2017 yang antara lain menegaskan bahwa Pegawai Ditjen Perbendaharaan diwajibkan untuk :
- Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah
- Tidak membuat atau menyebarluaskan hal-hal yang mengandung unsur kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)
Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT Bapak Ir. Stefanus Ratoe Oedjoe, MT selaku narasumber menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Definisi Hoax :
Yaitu Usaha menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita tersebut tahu bahwa beritanya adalah palsu. Hoax selalu menyerang atau memusuhi pihak tertentu dengan mengatasnamakan “Kebaikan” atau “Kebenaran”, tapi isinya lebih banyak menjual kecemasan.
Ciri-ciri Hoax (menurut Henry Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlanga Surabaya).
- Sumber yang membuat tidak jelas sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
- Pesannya sepihak, hanya membela atau menyerang saja.
- Sering mencatut nama-nama tokoh seakan berasal dari tokoh itu.
- Memanfaatkan fanatisme dengan nilai-nilai ideology atau agama untuk meyakinkan.
- Judul atau tampilan provokatif.
- Judul dengan isi atau link yang dibuka tidak cocok.
- Minta supaya di-share atau diviralkan.
Dampak Berita Hoax
- Berita hoax biasanya dibuat demi tujuan keuntungan pribadi si pembuat berita tersebut
- Berita hoax juga membawa dampak yang kurang lebih sama dengan fitnah, hanya skala serta dampaknya jauh lebih besar dan luas. Karena biasanya menyangkut seseorang tokoh besar, organisasi bahkan kelompok atau golongan tertentu.
- Berita hoax dan berita palsu ini bisa menjadi salah satu pemicu munculnya perselisihan, keributan, juga menyebarkan kebencian. Dalam beberapa kasus ekstrim bahkan bisa menyebabkan sebuah Negara hancur.
Pelanggaran UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Pasal 45)
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Upaya Pemerintah Menangkal Hoax
- Tahun 2016 Mabes Polisi sudah melakukan usulan pemblokiran 300 Akun Medsos terkait Hoax ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
- Deklarasi Anti Hoax oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI serentak dibeberapa Daerah antara lain : Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Solo dan Wonosobo pada tanggal 8 Januari 2017, secara serempak
- Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai dengan saat ini telah memblokir website/situs yang memuat konten berupa SARA/Radikalisme, Pornografi dan HOAX sebanyak ± 700.000
Setelah sesi pemaparan oleh narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab. Dalam sesi ini para peserta sosialisasi cukup antusias, baik peserta dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT maupun KPPN Kupang.
Sebagai penutup, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Bapak I Nengah Gradug menegaskan pentingnya sikap hati-hati dan selektif dalam menyikapi berita. Tidak mudah menyebarkan berita, terlebih yang bermuatan SARA. Dan yang terpenting adalah “Apabila kita tidak dapat menghentikan beredarnya berita palsu, setidaknya kita tidak ikut menyebarkan berita tersebut”.
Dulu … MULUTMU ADALAH HARIMAUMU
Sekarang … JARIMU ADALAH HARIMAUMU
Maka … THINK BEFORE CLICK