Ketentuan terkait Penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa diatur sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Dana Transfer dan Dana Desa. Ketentuan lebih lanjut diatur secara lebih detail dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-04/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dengan adanya Peraturan tersebut maka mulai tahun 2017 KPPN di Daerah diberikan tugas untuk menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa yang sebelumnya disalurkan secara terpusat.
DAK Fisik merupakan salah satu mekanisme transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional. DAK Fisik terdiri dari tiga jenis yaitu DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Affirmasi. Sedangkan, Dana Desa merupakan dana dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
KPPN di lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Papua Barat telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Triwulan I dan Dana Desa Tahap I. Pencairannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, KPPN Sorong dan KPPN Fakfak. DAK Fisik telah disalurkan kepada seluruh 14 Pemda di Papua Barat, sedangkan penyaluran Dana Desa sudah disalurkan kepada 11 Pemda dari 12 Pemda yang berhak menerima Dana Desa. Adapun DAK Fisik yang telah dicairkan per tanggal 22 Juni 2017 sebesar Rp374,94 miliar (30% dari pagu DAK Fisik tahun 2017), sedangkan Dana Desa sebesar Rp732,89 miliar (58,57% dari pagu Dana Desa tahun 2017). Sampai dengan tanggal 22 Juni 2017, rekomendasi Dana Desa yang belum terbit adalah Kabupaten Fakfak karena masih terdapat beberapa desa yang belum menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Desa tahun 2016. Dengan demikian total DAK Fisik dan Dana Desa yang telah dicairkan di Provinsi Papua Barat sebesar Rp1,11 triliun.
Rincian DAK Fisik dan Dana Desa yang telah disalurkan, meliputi: KPPN Manokwari, DAK Fisik yang telah disalurkan sebesar Rp 165,00 miliar dan Dana Desa Rp257,29 miliar; KPPN Sorong telah menyalurkan DAK Fisik sebesar Rp164,38 miliar dan Dana Desa sebesar Rp432,97 miliar; sedangkan KPPN Fakfak telah menyalurkan DAK Fisik sebesar Rp45,56 Miliar dan Dana Desa Rp42,63 miliar.
Pencairan DAK Fisik tersebut merupakan pencairan tahap I dari empat tahap yang direncanakan. Adapun pencairan Dana Desa merupakan tahap I dari dua tahap yang direncanakan. Untuk setiap tahapan, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan dokumen kelengkapan yang harus diunggah melalui aplikasi OMSPAN.
Agar penyaluran DAK Fisik Triwulan II dan Dana Desa Tahap II dapat berjalan dengan lancar maka setiap Pemda diwajibkan untuk menyampaikan dokumen yang diatur dalam PMK 50/PMK.07/2017. Adapun dokumen administratif yang harus diserahkan/diunggah oleh Pemda sebagai dasar pengajuan DAK Fisik triwulan II adalah:
1. Laporan realisasi penyerapan dana minimal 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan Capaian Output DAK Fisik per Bidang Triwulan I;
2. Daftar kontrak kegiatan apabila dilakukan secara kontraktual.
Sedangkan dokumen administratif sebagai persyaratan pengajuan Dana Desa Tahap II yang harus disampaikan adalah:
1. Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I telah mencapai minimal 90% sudah disalurkan ke Rekening Kas Desa;
2. Laporan konsolidasi penyerapan minimal sudah 75% dan capaian output Dana Desa tahap I minimal sudah 50%.
Persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II/III/IV dan Dana Desa tahap II yang tidak disampaikan secara lengkap dan tepat waktu, memiliki risiko keterlambatan penyaluran dana/ dana tidak dibayarkan.