Untuk tahun anggaran 2016, alokasi dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.192 milyar
yang terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp1.112 milyar (15,47%), belanja barang sebesar Rp2.193 milyar (30,49%), belanja modal sebesar Rp3.855 milyar (53,60%) dan belanja bansos sebesar Rp18,6 milyar (0,26%) serta belanja lain-lain sebesar Rp12,8 milyar (0,18%). Sedangkan berdasarkan kewenangan, alokasi dana tersebut terbagi menjadi kewenangan Kantor Pusat sebesar Rp3.625 milyar (50,4%), Kewenangan Kantor Daerah sebesar Rp2.957 milyar (41,4%) dan Kewenangan Tugas Perbantuan sebesar Rp315,72 milyar (4,4%) serta kewenangan Dekonsentrasi sebesar Rp293,73 milyar (4,1%). Alokasi dana APBN tersebut dikelola oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga di Provinsi Papua Barat dengan alokasi terbesar dikelola oleh satuan kerja di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (44,69%), satuan kerja lingkup Kementerian Perhubungan (15,14) dan satuan kerja lingkup Kepolisian Daerah Papua Barat (8,92%).
Sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2016, realisasi dari total alokasi dana tersebut baru mencapai 756,3 milyar atau 10,52% dari total alokasi dana. Berdasarkan jenis belanjanya, realisasi belanja pegawai sebesar Rp226,45 milyar atau 20,35% dari Pagu, belanja barang sebesar Rp175,80 milyar atau 8,02% dari pagu dan belanja modal sebesar Rp349,44 milyar atau 9,06% dari pagu serta belanja bantuan sosial sebesar Rp4,73 milyar atau 25,43% dari pagu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Midden Sihombing, berharap pelaksanaan APBN tersebut dikelola dengan baik dan berkualitas sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Agar pelaksanaan APBN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan tersebut, diperlukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN dimaksud.
Dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN triwulan I ini, Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (EPA Satker) dengan mengundang koordinator satuan kerja Kementerian/Lembaga pengelola APBN terbesar yaitu Koordinator satker di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Koordinator satker di Kementerian Perhubungan dan Koordinator satker di Kepolisian Daerah Papua Barat. Dalam pelaksanaan kegiatan EPA Satker Triwulan I ini, berbagai permasalahan dalam pelaksanaan APBN akan dibahas dan didiskusikan untuk dicarikan solusi permasalahannya.
Di antara permasalahan pelaksanaan anggaran yang menjadi perhatian pada triwulan I ini adalah masih rendahnya penyerapan anggaran, adanya pagu minus belanja gaji pada beberapa satker yang memerlukan revisi DIPA, permasalahan penyampaian data kontrak, permasalahan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP), kesalahan dalam permintaan dan penyelesaian tagihan (SPM) serta masih adanya retur SP2D. terhadap permasalahan tersebut, pejabat perbendaharaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) serta Bendahara satuan kerja diharapkan lebih berperan dalam mengatasinya.
Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan anggaran satker triwulan I ini, menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Midden Sihombing sebagai deteksi dini terhadap berbagai permasalahan pelaksanaan anggaran yang dihadapi satuan kerja pengelola APBN di lapangan. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat menghimbau agar Satker segera merealisasikan anggarannya, membuat kontrak dan menyampaikan data kontraknya ke KPPN serta tidak menunggu realisasi menumpuk di akhir tahun.






