Konflik kepentingan dan perselingkuhan antara pemegang kewenangan administratif dengan kewenangan perbendaharaan harus mampu dihindari terkait pelaksanaan tugas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, demikian disampaikan oleh Ariawan Agustiartono, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seminar Hukum Keuangan Negara di Manokwari (28/1).
Seminar Hukum Keuangan Negara diinisiasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat dan bekerjasama dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman stakeholders mengenai hukum keuangan Negara secara umum serta pengelolaan APBN dan APBD secara khusus.
Dalam pembukaan acara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Midden Sihombing mengatakan, “Seminar ini juga ditujukan supaya para pejabat pengelola keuangan tidak lagi merasa cemas dalam menjalankan tugasnya, sehingga berdampak positif terhadap penyerapan anggaran.” Kecemasan yang didasari oleh adanya pemberitaan pejabat pengelola keuangan negara yang tersangkut kasus hukum, secara tidak langsung berimbas pada kualitas penyerapan anggaran, tambah Midden.
Sebenarnya, menurut Aristiawan, prinsip yang dianut dalam pengelolaan keuangan negara adalah prinsip saling menguji dan prinsip kewenangan yang terpisah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. “Tiap pemilik kewenangan ibarat berada dalam ruangan anti peluru atau memakai rompi anti peluru. Selama dia on the track dalam menjalankan sesuai wewenangnya, berarti dia masih berada dalam ruangan anti peluru atau masih mengenakan rompi anti perluru. Namun bila dia melakukan intervensi terhadap kewenangan lain berarti dia keluar dari ruangan anri peluru atau sudah melepas rompi anti pelurunya, sehingga mudah bagi aparat pemeriksa untuk menembaknya”, lanjut beliau.
Senada dengan hal di atas, pada sesi lain seminar yang mengambil tema “Pemisahan Kewenangan Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi” tersebut, Siswo sujanto –ahli hukum keuangan Negara- menjelaskan bahwa konstruksi pembagian kewenangan menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 menganut prinsip check and balances antara pejabat pengambil keputusan dan pejabat penguji.
Sementara itu Kasubdit II Tipikor Bareskrim POLRI, Joko Purwanto, memberikan penekanan “Para pengelola keuangan Negara wajib memiliki kesadaran untuk patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari timbulnya permasalahan dikemudian hari. ”Kerugian Negara dijadikan salah satu unsur delik tindak pidana korupsi karena pengelola keuangan Negara adalah proses bisnis yang harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan dilandasi itikad baik, lanjutnya.
Menurut Aristiawan, pola penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan KPK terkait dengan keuangan Negara menganut pola pemisahan kewenangan sebagaimana dalam undang-undang Perbendaharaan Negara. Untuk memperluas pertanggungjawaban pidana, penyidik dan penuntut umum harus mampu membuktikan adanya intervensi, paksaan, muslihat, ataupun gratifikasi yang diterima, tambahnya.
Selanjutnya, Abdul Aziz, Wakil Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menambahkan, pada prinsipnya semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan yang berakibat pada tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian Negara dapat dikenakan sanksi pidana. “Namun, biasanya hanya pihak yang secara langsung terlibat dalam proses pencairan dana yang dikenai sanksi, misalnya Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM”, lanjut Abdul Aziz.
Menurutnya, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pun dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan intervensi sehingga mengakibatkan perubahan pelaksanaan anggaran keuangan yang menyebabkan kerugian Negara.






