Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan II TA 2017
Sebagai manifestasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga (K/L) dan satuan kerja (satker), Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Triwulan II Tahun 2017 pada hari selasa dan rabu, tanggal 11 dan 12 Juli 2017 di Mini-Treasury Learning Center (Mini TLC) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan EPA ini mengundang 24 satker dari 10 K/L dan dihadiri oleh 31 orang dari 20 satker K/L yang terkait.
Sampai dengan triwulan II TA 2017, realisasi anggaran Satker mencapai Rp 1,13 triliun (37%) dari pagu sebesar Rp 3,05 triliun. Realisasi tersebut masih didominasi oleh belanja pegawai dan belanja barang. Untuk belanja modal sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun anggaran 2016 dengan penyerapan sebesar 31%. Sedangkan untuk belanja bantuan sosial, realisasinya masih rendah (13%). Dari keseluruhan realisasi tersebut, dinilai cukup rendah dibawah target penyerapan nasional triwulan II sebesar 40%. Oleh karena itu satker yang diundang pada acara EPA ini merupakan satker yang berkontribusi besar terhadap ketidakserapan anggaran yang ada di Sulawesi Barat.
Dalam mengumpulkan permasalahan yang timbul pada pelaksanaan anggaran satker sampai dengan triwulan II tahun 2017, tim Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran terhadap satker EPA menggunakan data sekunder yang telah disediakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan aplikasi berbasis web Monev PA. Dari hasil evaluasi tersebut, kemudian dipaparkan kepada satker EPA secara one to one untuk kemudian ditanggapi dengan menerima hasil paparan atau menyanggah dan menelusuri permasalahannya.
Dari hasil evaluasi terhadap satker EPA, diketahui bahwa mayoritas permasalahan yang berdampak pada kinerja pelaksanaan anggaran dikarenakan oleh faktor perencanaan dan penganggaran yang belum disusun dengan baik, proses pengadaan barang dan jasa yang kurang maksimal, kurangnya komitmen dari pejabat perbendaharaan, kepatuhan satker pada regulasi dalam pelaksanaan anggaran masih rendah serta permasalahan teknis lainnya. Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, dapat dilakukan dengan meningkatkan sinergi dan koordinasi baik antara satker dengan pihak teknisnya maupun antara satker dengan BUN (KPPN dan/atau Kanwil DJPBN) serta monitoring dan evaluasi yang yang berkelanjutan.