Sehubungan dengan amanat Nota Dinas Sesditjen Nomor ND-2979/PB.1/2021, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerangka Penguatan Integritas Ditjen Perbendaharaan.
Terdapat sepuluh materi penguatan integritas yang disampaikan, yaitu:
1. Kode Etik dan Perilaku;
2. Pengendalian Internal;
3. Budaya Egaliter;
4. Konflik Kepentingan;
5. Pengadaan Barang dan Jasa;
6. Modernisasi dan Inovasi;
7. Program Deteksi Kecurangan;
8. Instrumen Pencatatan;
9. Manajemen Pengaduan;
10. Reviu Independen.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 10 hari kerja pada tanggal 4 sampai dengan 19 Agustus 2021 ini diawali dengan pembukaan serta pemberian arahan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat, Bapak Imik Eko Putro. Materi penguatan integritas disampaikan oleh narasumber yang sudah mengikuti pelatihan sebelumnya, yakni Kepala Bidang SKKI dan Kepala Seksi KI. Seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat diwajibkan mengikuti kegiatan dan mengerjakan ujian evaluasi setelahnya.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat mengenai penegakan integritas, yakni apa saja yang harus dilaksanakan serta apa saja yang harus dihindari dalam melaksanakan pekerjaan.