Sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Presiden telah memberikan instruksi kepada seluruh elemen pemerintahan terkait untuk melakukan upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK-Koperasi pada pelaksanaan PBJ Pemeritah.
Melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global. Informasi lebih lanjut terkait P3DN dapat dilihat dalam gambar terlampir.