Jabatan fungsional merupakan amanat pemerintah sehingga harus diwujudkan oleh setiap instansi termasuk di Kementerian Keuangan. Jumat (30/04), Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan sharing session monev tata kerja jabatan fungsional yang diikuti oleh seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara serta KPPN. Monev ini merupakan tindak lanjut atas survey yang telah dilakukan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan terhadap pejabat terkait dengan jabatan fungsional. Sharing session kali ini disampaikan dan dihadiri secara langsung oleh Kasubbag Pengembangan Organisasi, Sekretariat Ditjen Perbendaharaan, Ismail selaku narasumber.
Selain membedah hasil survey, materi jabatan fungsional juga diperdalam kembali agar peserta memperoleh pemahaman yang sama. Ismail menjelaskan bahwa tahun ini Ditjen Perbendaharaan pertama kali menerapkan jabatan fungsional secara penuh di tingkat instansi vertikal termasuk penilaian jabatan fungsional itu sendiri. Ismail menggarisbawahi bahwa pejabat yang memiliki otoritasasi yang mengakibatkan pengeluaran uang/pencairan dana tidak dapat dijadikan jabatanfungsional. Pejabat fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi angka kredit kumulatif dan jika diusulkan kenaikan golongan selain memenuhi angka kredit juga harus lulus uji kompetensi.




