Kendari, Januari 2026. Pertumbuhan ekonomi regional Sulawesi Tenggara pada triwulan III-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,65% (y-on-y) atau meningkat 3,41% dari triwulan II-2025. Berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan III-2025 mencapai Rp51,68 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp30,41 triliun. Pada Desember 2025, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami inflasi year-on-year sebesar 2,86% dengan IHK 109,61. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Kolaka sebesar 3,45% (IHK 110,64), sedangkan inflasi terendah tercatat di Kota Baubau sebesar 2,07% (IHK 110,05). Inflasi dimaksud dipicu oleh kenaikan harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran, terutama makanan, minuman, dan tembakau (3,84%), perawatan pribadi dan jasa lainnya (9,78%), pendidikan (5,05%), penyediaan makanan dan minuman/restoran (2,54%), serta transportasi (2,01%). Sementara itu, deflasi year-on-year terjadi pada kelompok pakaian dan alas kaki (0,81%), perlengkapan dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,12%), serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan (0,04%). Secara bulanan, inflasi tercatat sebesar 0,22%, sedangkan secara year-to-date hingga Desember 2025 tercatat sebesar 2,86%.
Perkembangan belanja APBN regional Sulawesi Tenggara s.d 31 Desember 2025 mencapai Rp25.677,49 miliar atau sebesar 96,03% dari pagu yang ditetapkan, belanja negara ini terkontraksi sebesar 8,63% (y-on-y) disebabkan oleh realisasi belanja barang dan belanja modal yang kurang optimal sebagai dampak dari kebijakan pemerintah terkait penghematan anggaran sesuai dengan Inpres no 1 tahun 2025, disamping itu juga sebagai akibat adanya pekerjaan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai cukup besar yaitu Cetak Sawah yang mana kontrak atas pekerjaan tersebut baru didaftarkan pada bulan Oktober 2025 serta kondisi iklim Provinsi Sulawesi Tenggara yang memasuki musim penghujan sehingga berdampak pada pekerjaan di lapangan. Selain itu juga terdapat realisasi yang kurang optimal khususnya dari Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DK dan TP) yang mana kegiatan yang dilakukan juga untuk mendukung program kerja pemerintah pusat yaitu Cetak Sawah, Perbaikan Daerah Transmigrasi, serta Dukungan Peningkatan Operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pada sisi pendapatan negara pun kurang optimal yaitu hanya mencatat sebesar Rp4.920,12 miliar atau 89,31% dari target yang telah ditetapkan, namun demikian penerimaan Bea&Cukai serta PNBP dan pendapatan BLU mencapai target. Rendahnya penerimaan pajak ini sebagai akibat adanya restitusi pajak yang cukup tinggi sebesar Rp274,36 miliar, turunnya pendapatan pajak di bidang pertambangan, serta turunnya penerimaan di bidang administrasi pemerintahan sebagai akibat dari kurang optimalnya belanja barang dan modal.
PENDAPATAN NEGARA
Penerimaan Perpajakan
Realisasi penerimaan perpajakan di wilayah Sulawesi Tenggara s.d. 31 Desember 2025 mencapai Rp3.987,23 miliar dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp3.710,22 miliar dan penerimaan kepabeanan Rp277 miliar. Realisasi penerimaan pajak terkontraksi sebesar 7,70% (y-on-y). Namun demikian penerimaan Kepabeanan tumbuh signifikan sebesar 67,34% (y-on-y).
Penerimaan pajak di Sulawesi Tenggara s.d. 31 Desember 2025 mengalami kontraksi dengan komponen dengan kontraksi tertinggi adalah Pajak Bumi dan Bangunan yaitu sebesar 62,44%; selanjutnya diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 32,05%. Kontraksi ini pada umumnya disebabkan turunnya penerimaan perpajakan khususnya dari sektor pertambangan sebagai akibat RKAB Tambang pada beberapa wilayah belum terbit sehingga kegiatan pertambangan terkait belum dapat dijalankan serta harga nikel yang fluktuatif dan permintaan ekspor komoditas aspal buton yang berkurang karena kondisi pasar global yang tidak menentu. Penyebab lain adalah kebijakan Coretax yang mengakibatkan penarikan WP cabang menjadi WP Pusat, adanya restitusi pajak yang cukup besar, serta penerimaan perpajakan dari sektor administrasi pemerintah yang kurang optimal seiring kurang optimalnya belanja barang ataupun modal yang dilakukan pemerintah.
Penerimaan Kepabeanan s.d. 31 Desember 2025, disumbang oleh bea masuk sebesar Rp276,16 miliar yang sudah melebihi dari target yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2025 atau sebesar 122,20%. Selain itu juga terdapat pendapatan dari sisi Cukai sebesar Rp2,23 miliar. Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai yang signifikan ini didorong oleh adanya importasi gula dari Brazil yang dilaksanakan oleh PT Prima Alam Gemilang di Kabupaten Bombana.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan PNBP di Sulawesi Tenggara sampai dengan 31 Desember 2025 mencapai Rp932,90 miliar yang sudah melebihi dari target yang ditetapkan atau sebesar 131,69%. Penerimaan PNBP ini mengalami kontraksi sebesar 1,44% bila dibanding dengan penerimaan tahun lalu. Capaian PNBP tersebut, terdiri dari penerimaan penerimaan PNBP lainnya sebesar Rp522,16 miliar yang mengalami kontraksi sebesar 6,08% serta dari pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp410,74 miliar yang tumbuh sebesar 5,16%.
BELANJA NEGARA
Belanja Pemerintah Pusat
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di wilayah Sulawesi Tenggara sampai dengan 31 Desember 2025 mencapai Rp7.513,52 miliar atau 94,89% dari pagu APBN. Realisasi Belanja tersebut meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp3.184,75 miliar (99,10% dari pagu APBN), Belanja Barang sebesar Rp3.010,58 miliar (91,19% dari pagu APBN), Belanja Modal sebesar Rp1.302,43 miliar (93,92% dari pagu APBN), dan Belanja Bantuan Sosial Rp15,76 miliar (99,99% dari pagu APBN).
Transfer ke Daerah (TKD)
Penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sampai dengan 31 Desember 2025 mencapai Rp18.163,97 miliar (96,51% dari alokasi). Penyaluran TKD Sulawesi Tenggara mengalami kontraksi sebesar 4,49% dibandingkan realisasi dengan periode yang sama pada tahun lalu. Namun demikian realisasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) tumbuh signifikan sebesar 15,19%. Sedangkan komponen lainnya mengalami kontraksi yaitu antara lain Dana Bagi Hasil (DBH) terkotraksi sebesar 10,28%; Dana Alokasi Umum (DAU) terkontraksi sebesar 2,41%; Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) terkontraksi sebesar 26,75%; Dana Insentif Fiskal terkontraksi sebesar 61,60%; dan Dana Desa terkontraksi sebesar 10,77%. Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp1.358,20 miliar atau 93,87% dari pagu Rp1.446,85 miliar dan telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai sektor prioritas desa seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan sanitasi lingkungan. Sementara, dari total pagu DAK Fisik sebesar Rp1.218,85 miliar, telah disalurkan DAK Fisik sebesar Rp1.131,41 miliar atau 92,8%. Bidang DAK Fisik dengan persentase penyaluran tertinggi adalah bidang Air Minum dengan persentase salur 99,02 persen dan nilai salur Rp1,33 miliar. Sementara bidang DAK Fisik dengan persentase penyaluran terendah adalah bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan persentase salur 88,13% dan nilai salur Rp6,14 miliar.



