
Dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) Implementasi e-Perjadin Versi 2 Fase Ketiga. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan penuh Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) yang mulai diberlakukan secara serentak pada 26 Januari 2026.
Kegiatan GKM dilaksanakan secara luring pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Aula Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara, dan diikuti oleh seluruh pejabat serta pegawai dari setiap bidang dan bagian. Sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Bagian Umum dengan fokus pada pemahaman dasar hukum, alur proses bisnis, pembagian peran, serta tata cara penggunaan aplikasi e-Perjadin.
Melalui implementasi e-Perjadin, seluruh proses perjalanan dinas—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—dilakukan secara terintegrasi dan terdigitalisasi. Sistem ini mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui pencatatan elektronik, penerapan geotagging, serta pengurangan penggunaan dokumen fisik. Selain itu, e-Perjadin juga terbukti mampu meningkatkan efisiensi waktu pemrosesan perjalanan dinas secara signifikan.
Pelaksanaan GKM ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh pegawai dalam mengoperasikan e-Perjadin secara optimal, meminimalkan kesalahan administrasi, serta mendukung tata kelola perjalanan dinas yang lebih tertib dan akuntabel di lingkungan Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara.



