
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2026 bagi seluruh satuan kerja lingkup Kementerian Haji dan Umrah di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Microsoft Teams pada Rabu, 22 Juli 2026, dan diikuti oleh enam satuan kerja, yaitu Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta lima kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota: Kolaka Utara, Kolaka, Konawe, Kota Kendari, dan Kota Baubau.
FGD ini digelar sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kanwil DJPb terhadap kualitas pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga, sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA. Momentum ini menjadi lebih strategis mengingat Kementerian Haji dan Umrah merupakan entitas kementerian negara yang baru terbentuk hasil restrukturisasi dari Kementerian Agama, sehingga masih menghadapi sejumlah tantangan spesifik dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran pertamanya.
Realisasi Anggaran Masih Perlu Akselerasi
Dalam paparannya, Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa satuan kerja Kemenhaj baru efektif menerima DIPA Tahun Anggaran 2026 pada 17 April 2026, sementara pejabat perbendaharaan telah ditetapkan sejak Januari 2026. Kondisi ini turut memengaruhi capaian realisasi belanja per Juli 2026, yang secara umum masih berada di kisaran 10 hingga 44 persen dari pagu di masing-masing satker, dengan realisasi tertinggi dicatatkan oleh Kemenhaj Kabupaten Konawe (44%) dan terendah oleh Kanwil Kemenhaj Provinsi Sulawesi Tenggara (10%).
Dari sisi nilai IKPA Triwulan II 2026, capaian keenam satker berada pada rentang 75,16 hingga 89,07, dengan tiga indikator yang paling banyak memerlukan perhatian, yaitu deviasi Halaman III DIPA, penyerapan anggaran, dan capaian output.
Beragam Kendala di Lapangan
Melalui sesi diskusi one on one, terungkap sejumlah persoalan yang dihadapi satker, mulai dari keterlambatan pembayaran uang makan dan uang lembur, kendala kelengkapan dokumen pembayaran seperti faktur pajak untuk kontrak sewa kendaraan, keterbatasan sumber daya manusia pengelola keuangan yang masih bertumpu pada satu pegawai, hingga proses pembelajaran satker dalam menyusun perencanaan belanja pada Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA.
Kanwil Kemenhaj Provinsi Sulawesi Tenggara secara khusus menghadapi tantangan tambahan berupa potensi keterlambatan pembangunan Pusat Layanan Haji, mengingat tambahan pagu belanja modal baru diterima pada Juni 2026, sehingga waktu pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan fisik menjadi lebih terbatas.
Rekomendasi dan Langkah Perbaikan
Menanggapi berbagai isu tersebut, Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada seluruh satker:
- Penataan SDM Pengelola Keuangan satker didorong berkoordinasi dengan Kanwil untuk penyesuaian personel agar pengelolaan keuangan tidak lagi bertumpu pada satu pegawai.
- Penyelarasan Target Penyerapan Triwulanan satker wajib disiplin melakukan revisi Halaman III DIPA setiap awal triwulan agar nilai deviasi RPD tetap terjaga di bawah 5%.
- Akselerasi Eksekusi Belanja Modal khususnya untuk pembangunan Pusat Layanan Haji, diperlukan percepatan proses kontrak dan pendaftaran komitmen ke KPPN agar pekerjaan fisik selesai tepat waktu.
- Peningkatan Akurasi Pelaporan Capaian Output satker diimbau mengisi data capaian output secara berkala, tidak menumpuk di akhir tenggat waktu.
Seluruh satker ditargetkan mampu mencapai penyerapan anggaran minimal 70% dari pagu pada Triwulan III 2026 untuk Belanja Pegawai (51) dan Belanja Barang (52), guna menjaga kualitas nilai IKPA hingga akhir tahun anggaran.
Sinergi untuk Pelayanan Haji yang Lebih Optimal
Melalui forum ini, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendampingi satuan kerja Kementerian Haji dan Umrah dalam mewujudkan pelaksanaan anggaran yang berkualitas, akuntabel, dan tepat sasaran. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala teknis di lapangan, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian jadwal revisi Halaman III DIPA untuk seluruh triwulan tahun anggaran 2026 sebagai panduan bagi satker dalam menjaga konsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran.



