Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Menjaga Akurasi Keuangan di Tengah Dinamika Pembangunan: DJPb Sulawesi Tenggara Gandeng BKAD Kolaka

 

Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel merupakan nafas dari tata kelola pemerintahan yang baik. Meski Pemerintah Kabupaten Kolaka telah menorehkan capaian positif dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan tetap menjadi prioritas. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pembinaan Akuntansi dan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka. Kegiatan yang berlangsung pada 21 Juli 2026 ini dirancang bukan sekadar untuk memenuhi rutinitas administratif, melainkan sebagai upaya strategis memastikan bahwa setiap angka dalam laporan keuangan mampu menggambarkan kondisi riil perekonomian daerah.

 

Pembinaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara ini menjadi ruang dialog intensif untuk mengidentifikasi berbagai hambatan teknis, mulai dari akurasi data, ketidaksesuaian pencatatan transaksi, hingga lemahnya rekonsiliasi antar perangkat daerah. Melalui penguatan pemahaman terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), aparatur BKAD Kolaka didorong untuk terus menyelaraskan pencatatan sehingga LKPD yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang kokoh dalam pengambilan keputusan fiskal dan perencanaan pembangunan.

 

Lebih dari sekadar pembahasan teknis akuntansi, diskusi ini justru menjadi cermin bagi berbagai isu strategis yang dihadapi Kabupaten Kolaka di lapangan. Sorotan pertama mengarah pada mekanisme dana transfer, di mana Pemkab Kolaka mengusulkan agar perlakuan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak dicairkan dapat disamakan dengan Dana Desa agar tidak menjadi beban daerah. Di sisi lain, Kabupaten Kolaka juga secara aktif mendorong pemutakhiran data penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sangat krusial mengingat gelombang urbanisasi akibat maraknya sektor pertambangan di Kolaka telah memicu lonjakan kebutuhan pelayanan publik yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam formula DAU saat ini. Pemkab juga menagih kejelasan penyaluran Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH KB) senilai Rp231 miliar yang sangat dibutuhkan untuk mengisi ruang perencanaan anggaran daerah.

 

Dinamika pembangunan daerah, khususnya terkait kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pertambangan, turut mewarnai pembahasan. Di satu sisi, PSN menyebabkan pemerintah daerah kesulitan mendapatkan penyedia jasa alat berat karena tergeser oleh prioritas proyek nasional. Namun di sisi lain, kehadiran PSN ini membuka peluang ekonomi baru yang sedang diakselerasi melalui perencanaan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti rencana pembangunan hotel untuk memenuhi kebutuhan akomodasi yang tinggi. Potensi pendapatan lain yang mulai digarap serius adalah optimalisasi retribusi dari ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang teridentifikasi berdasarkan RPTKA dan Visa C20.

 

Tantangan juga datang dari sektor pengelolaan aset dan kemandirian instansi. Pemerintah daerah menghadapi dilema terkait aset Terminal dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikembalikan oleh pemerintah provinsi tanpa dukungan pendanaan, serta pendapatan penyeberangan Teluk Bone yang selama ini belum memberikan manfaat maksimal bagi kas daerah. Sementara itu, di tingkat layanan publik, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RS Benyamin Guluh terus berupaya meningkatkan kemandirian keuangan, meski masih menghadapi hambatan dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) akibat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia. Perbedaan kodefikasi pada aplikasi SIPDRI dan e-BMD juga menjadi catatan teknis yang memerlukan solusi integrasi segera.

 

Seluruh masukan dan temuan dari kegiatan ini tidak hanya berhenti sebagai catatan risalah, melainkan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam menjaga Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan mengedepankan semangat pelayanan CERDAS Cermat, Efisien, Responsif, Dedikatif, Akuntabel, dan Sinergis, sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan mampu mengakselerasi kualitas tata kelola keuangan Kabupaten Kolaka, yang pada akhirnya akan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search