
Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pembinaan Akuntansi dan Rekonsiliasi Data LKPD pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 Februari 2026 bertempat di BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur daerah terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), meningkatkan ketertiban pencatatan transaksi, serta mendorong konsistensi dan akurasi data melalui proses rekonsiliasi antar perangkat daerah.
Diskusi juga membahas implementasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2024 terkait penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Sektor Korporasi Publik (LSKP-KP), termasuk kebutuhan data laporan keuangan BUMD di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam pembahasan terungkap bahwa terdapat 39 BUMD di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan 15 BUMD berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah fokus pada penyusunan LKPD Unaudited Tahun 2025, khususnya pada pencatatan aset sebagai tindak lanjut atas temuan sebelumnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil DJPb dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara.



