
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memberikan apresiasi kepada pegawai berprestasi melalui penetapan Best Employee Triwulan IV Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor KEP-38/WPB.28/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Penetapan Best Employee ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kinerja, motivasi, serta pemberian apresiasi kepada seluruh pegawai. Proses pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu, tingkat kedisiplinan, pelaksanaan jamlat pegawai Tahun 2025, serta hasil penilaian menyeluruh selama Triwulan IV Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian, pegawai yang ditetapkan sebagai Best Employee Triwulan IV Tahun 2025 adalah Rustiani (NIP 200008312019122001). Atas prestasi tersebut, yang bersangkutan berhak memperoleh piagam penghargaan dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya bagi organisasi.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara, Iman Widhiyanto, menyampaikan harapan agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Melalui penghargaan Best Employee, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, disiplin, dan pelayanan prima dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.



