Direktorat Jenderal Perbendaharaan resmi membuka pendaftaran sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara pada satuan kerja pengelola APBN tahun 2026. Program ini ditujukan bagi pejabat yang sudah menduduki jabatan namun belum bersertifikat, maupun pegawai yang akan diangkat sebagai pejabat pengelola keuangan pada tahun anggaran 2026. Sertifikasi ini merupakan implementasi dari berbagai peraturan pemerintah dan menteri keuangan terkait tata cara pelaksanaan anggaran dan penilaian kompetensi.
Mekanisme sertifikasi dilakukan melalui beberapa jalur sesuai dengan jenis jabatan dan latar belakang peserta. Bagi Bendahara, sertifikasi dilaksanakan melalui pelatihan teknis dan uji kompetensi. Sementara itu, bagi PPK dan PPSPM, peserta dapat menempuh jalur pelatihan teknis dan uji kompetensi, atau jalur pengakuan/konversi bagi mereka yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa (PBJ) serta telah lulus pelatihan teknis terkait sebelumnya.
Calon peserta harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain berstatus PNS, anggota POLRI, atau prajurit TNI dengan pangkat minimal yang telah ditentukan. Pendidikan minimal bagi Bendahara adalah SLTA, sedangkan untuk PPK dan PPSPM minimal Diploma III. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIMASPATEN dengan mengunggah dokumen wajib seperti surat usulan Kepala Satker, SK pangkat terakhir, ijazah, serta SK pengangkatan atau surat pernyataan akan diangkat dalam jabatan.
Pelaksanaan sertifikasi ini dibagi ke dalam empat periode triwulanan sepanjang tahun 2026, di mana pengumuman hasil kelulusan akan diterbitkan pada awal bulan berikutnya setelah periode berakhir. Peserta yang lulus akan mendapatkan Nomor Register dan sertifikat elektronik (PNT, SNT, atau BNT) yang berlaku selama lima tahun. Seluruh proses penyelenggaraan sertifikasi ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.



