
Kendari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mempererat koordinasi dengan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayahnya melalui kegiatan Treasury Dialogue dan Sharing Session terkait Fungsi Treasurer yang digelar pada Kamis, 16 April 2026. Berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Kanwil DJPb Sultra dan Microsoft Teams Meeting, forum ini sekaligus menjadi wadah Konsultasi dan Fasilitasi dalam rangka Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester I Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI), Sigid Mulyadi, yang menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas dan penyelarasan pemahaman atas mekanisme pembinaan dan supervisi KPPN sesuai petunjuk teknis terbaru yang diterbitkan oleh Sekretaris Ditjen Perbendaharaan. Seluruh pejabat dan pegawai dari 4 KPPN (Kendari, Bau-Bau, Kolaka, dan Raha) turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum tersebut.
Sesi pemaparan materi yang dibawakan oleh Kepala Seksi SPB, Ari Setiawan, mengulas secara komprehensif ruang lingkup dan alur kerja pembinaan dan supervisi KPPN, mulai dari asesmen mandiri, reviu dan validasi on desk, observasi, hingga penyusunan Laporan Hasil Pengawasan dan Supervisi (LHPS). Kegiatan observasi untuk lingkup Kanwil DJPb Sultra dijadwalkan berlangsung mulai akhir April hingga pertengahan Mei 2026 dan direncanakan dilaksanakan secara on desk seluruhnya.
Diskusi yang berlangsung dinamis dan konstruktif berhasil menghimpun berbagai masukan strategis dari para peserta. Sejumlah isu teknis yang diangkat antara lain menyangkut mekanisme penilaian ketepatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) khususnya bagi satker yang belum memiliki realisasi, fleksibilitas penggunaan dokumen sampling dalam penilaian, serta ketersediaan bukti dukung pada aplikasi MyIntress. Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya penyesuaian standar penyelesaian SP2D yang saat ini ditargetkan di bawah 30 menit, sementara SOP yang berlaku masih menetapkan batas waktu 1 jam, serta dorongan agar pembobotan penilaian KPPN disesuaikan dengan tipe masing-masing KPPN untuk menciptakan penilaian yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Seluruh masukan yang terhimpun dalam forum ini akan diteruskan oleh Kanwil DJPb Sultra kepada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sebagai bahan pertimbangan penyempurnaan kebijakan. Melalui Treasury Dialogue ini, Kanwil DJPb Sultra menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis yang responsif bagi seluruh KPPN memastikan setiap proses pembinaan dan supervisi berjalan lancar, setara, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelaporan dan pelayanan perbendaharaan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.



