Sejak reformasi Keuangan Negara yang ditandai dengan ditetapkannya Paket Undang-Undang Keuangan Negara, Pemerintah secara terus-menerus melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan agar laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada Manual Statistik Keuangan Pemerintah sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara.
Dalam memenuhi amanat tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara telah menyusun Laporan Government Finance Statistics yang di dalamnya meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) Tingkat Wilayah. Kedua laporan dimaksud merupakan wujud upaya memperluas cakupan informasi keuangan pemerintah dengan mengkonsolidasikan laporan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta melalui estimasi, analisis, penyesuaian dan reklasifikasi akun laporan keuangan (high level mapping) dengan BAS Statistik Keuangan Pemerintah.
Konsolidasi Fiskal dan Statistik Keuangan Pemerintah bermanfaat dalam menyediakan informasi fiskal dan keuangan yang lebih komprehensif dan lebih andal bagi pengambil kebijakan. Selain itu, Statistik Keuangan Pemerintah juga diharapkan menjadi jembatan untuk menerjemahkan informasi akuntansi ke dalam bahasa yang sejalan dengan sistem statistik makroekonomi.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kontribusi semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan laporan ini, khususnya kepada BPKAD seluruh Pemda yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Kami berharap bahwa Laporan GFS Tahun 2025 Preliminary ini dapat dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan fiskal dalam proses perencanaan, formulasi, dan evaluasi kebijakan fiskal yang efektif dan efisien, maupun oleh para akademisi/ekonom/peneliti dalam melakukan asesmen terhadap ekonomi dan fiskal regional Sulawesi Utara.






