Tugas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN mempunyai tugas:
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara;
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran; dan
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Tugas tersebut di atas ditajamkan kembali secara operasional dalam fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas Negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan;
Pelaksanaan administrasi KPPN.