Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-277/PB/2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja dan Laporan Reviu atas Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Balikpapan telah menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2022 sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2022.
Laporan kinerja merupakan ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bertujuan untuk:
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai; dan
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk penyempurnaan dan peningkatan kinerja.
Laporan Kinerja Tahun 2022 KPPN Balikpapan memuat tentang Perencanaan Kinerja KPPN Balikpapan yang terdiri dari rencana strategis dan penetapan/perjanjian kinerja. Serta tentang akuntabilitas kerja yang memuat tentang capaian kinerja organisasi, realisasi anggaran, dan kinerja lainnya (inovasi manajemen/pelayanan, inisiatif pemberantasan korupsi, prestasi/penghargaan KPPN Balikpapan, implementasi pengarusutamaan gender).
Laporan Kinerja Tahun 2022 KPPN Balikpapan dapat diakses melalui https://intip.in/lakinbalikpapan2022