Perjanjian kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Sedangkan Ssasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atsan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu.
Proses perencanaan kinerja organisasi dilakukan dengan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK). PK disusun pada level Kementerian, UPK-One, UPK-Two, dan UPK-Three. Komponen PK paling sedikit terdiri dari peta strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU), rincian anggaran, rincian target kinerja, dan Inisiatif Strategis (IS) (opsional).
KPPN Balikpapan termasuk dalam UPK-three, proses penyusunan PK pada UPK-three dilakukan melalui refinement berdasarkan hasil review PK tahun sebelumnya dengan mengacu pada PK unit organisasi level di atasnya serta rencana strategis UPK tersebut. Proses penjabaran dan penyelarasan PK meliputi SS dan IKU dilakukan melalui proses cascading dan alignment.
Kepala KPPN Balikpapan sudah menetapkan PK KPPN Balikpapan dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltim pada 31 Januari kemarin, dokumennya dapat diunduh melalui tautan shorturl.at/kvBT2