Sehubungan dengan berakhirnya Tahun 2023 maka berakhir pula periode Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2023. Dalam rangka manajemen kinerja periode triwulan IV tahun 2023, seluruh pejabat dan pegawai KPPN Balikpapan wajib untuk:
1. Menyusun laporan kinera, raw data, dan bukti dukung yang valid untuk selanjutnya capaian kinerja diisikan ke aplikasi e-Performance dan dokumen kinerja diunggah ke aplikasi Intense DJPb (maksimal 20 Januari 2024)
2. Untuk Kemenkeu-Four wajib menyusun laporan kinerja dengan format IIAA untuk seluruh IKInya. IIAA ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) periode triwulan IV 2023 (maksimal 5 Januari 2024)
3. Menyusun dan menetapkan Individual Performance Report (IPR) Semester II 2023 antara pegawai dan pejabat penilai kinerja kemudian diunggah ke aplikasi PBNOpen (maksimal 31 Januari 2024)
Seluruh jadwal tersebut di atas wajib diikuti dengan penuh tanggungjawab oleh pegawai KPPN Balikpapan sebagai bentuk kesadaran terhadap pengelolaan kinerja.