GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Dengan berakhirnya periode triwulan III tahun 2023, maka seluruh pegawai wajib melakukan pengelolaan dokumen kinerjanya dengan ketentuan yang sudah diatur. Pengumpulan dokumen kinerja tiap pegawai dilakukan secara kolektif melalui PIC kinerja yang sudah ditetapkan untuk masing-masing seksi atau subbagian dengan ketentuan sebagaimana berikut:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search