Dengan berakhirnya periode triwulan III tahun 2023, maka seluruh pegawai wajib melakukan pengelolaan dokumen kinerjanya dengan ketentuan yang sudah diatur. Pengumpulan dokumen kinerja tiap pegawai dilakukan secara kolektif melalui PIC kinerja yang sudah ditetapkan untuk masing-masing seksi atau subbagian dengan ketentuan sebagaimana berikut: