Dalam rangka Manajemen Kinerja Periode Triwulan I Tahun 2024, seluruh pegawai KPPN Balikpapan wajib untuk:
Pejabat level Kemenkeu-four wajib menyusun penjelasan seluruh IKI menggunakan format IIAA dan disampaikan ke pengelola kinerja untuk digunakan sebagai bahan DKO paling lambat tanggal 3 April 2024
Menyampaikan laporan kinerja, raw data, dan bukti dukung yang valid ke pengelola kinerja. Serta mengisi capaian kinerja triwulan I tahun 2024 pada aplikasi e-Performance dan mengunggah dokumen kinerja ke aplikasi Intense DJPb paling lambat tanggal 5 April 2024
Menyusun dan menetapkan IPR Triwulan I Tahun 2024 paling lambat tanggal 30 April 2024
IKI yang sampai dengan batas waktu penyampaian laporan capaian masih belum final agar dilakukan cut-off data sesuai batas waktu dan setelah data capaian tersebut final agar direvisi dan dilaporkan kembali