GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Dalam rangka Manajemen Kinerja Periode Triwulan I Tahun 2024, seluruh pegawai KPPN Balikpapan wajib untuk:

Pejabat level Kemenkeu-four wajib menyusun penjelasan seluruh IKI menggunakan format IIAA dan disampaikan ke pengelola kinerja untuk digunakan sebagai bahan DKO paling lambat tanggal 3 April 2024

Menyampaikan laporan kinerja, raw data, dan bukti dukung yang valid ke pengelola kinerja. Serta mengisi capaian kinerja triwulan I tahun 2024 pada aplikasi e-Performance dan mengunggah dokumen kinerja ke aplikasi Intense DJPb paling lambat tanggal 5 April 2024

Menyusun dan menetapkan IPR Triwulan I Tahun 2024 paling lambat tanggal 30 April 2024

IKI yang sampai dengan batas waktu penyampaian laporan capaian masih belum final agar dilakukan cut-off data sesuai batas waktu dan setelah data capaian tersebut final agar direvisi dan dilaporkan kembali

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search