Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan Kepada setiap satker dapat diberikan Uang Persediaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN, TUP adalah:
- uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
- digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
- tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA (sesuai format)
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya (sesuai format)
- Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penerima tagihan tidak boleh melebihi000.000,- (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- Penggunaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa tetapberpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa
- Tata cara pencairan, pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan realisasi dana APBN agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Berdasarkan PER-13/PB/2024 batas penyampaian permohonan Tambahan Uang Persediaan Tunai/KKP adalah 3 Desember 2024, hal ini perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024.
Selain itu, menindaklanjuti surat nomor S-1023/MK.02/2024 mengenai penghematan anggaran perjalanan dinas, satuan kerja diharapkan melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Eselon 1 satuan kerja dan melakukan Revisi DIPA melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur.
Dokumen yang perlu dilengkapi saat pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran
- Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran
- Rincian Rencana Penggunaan Dana TUP
Untuk TUP yang memiliki akun perjalan dinas dalam rincian penggunaan Dana TUP
- Surat Pengesahan Revisi Anggaran DIPA dari Kanwil DJPb Kaltim (untuk satuan kerja yang melakukan penghematan akun perjalanan dinas)
- Surat Pemberitahuan dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat dari eselon 1 satuan kerja (untuk satuan kerja yang tidak melakukan penghematan akun perjalanan dinas)
*Perlu menjadi perhatian kelengkapan dokumen Nomor 4&5 dilampirkan pada saat permohonan TUP, Penyampaian SPM TUP, dan Penyampaian SPM PTUP.