Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. Hal tersebut sesuai pengertian Laporan Kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan dari Laporan Kinerja adalah:
- Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
- Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk penyempurnaan dan peningkatan kinerja; dan
- Sebagai pertanggungjawaban Perjanjian Kinerja Tahun 2024
Pada awal tahun 2024, KPPN Balikpapan menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang berisi 9 (sembilan) Sasaran Strategis dan 16 (enam belas) Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan targetnya masing-masing. Bulan Mei tahun 2024, sempat dilaksanakan Adendum Perjanjian Kinerja Tahun 2024 antara lain terkait (a) Perubahan/penyesuaian target kinerja, (b) Perubahan kode IKU, serta (3) Perubahan nama IKU dan target. Seluruh IKU pada tahun 2024 telah menghasilkan realisasi yang menjadi salah satu media evaluasi kinerja KPPN Balikpapan di tahun 2024. Akumulasi nilai capaian seluruh IKU dilakukan pengukuran sesuai dengan perhitungan bobot IKU dan bobot perspektifnya untuk menghasilkan Nilai Kinerja Organisasi (NKO).
KPPN Balikpapan telah menyusun Laporan Kinerja Tahun 2024 pada bulan Januari tahun 2025 sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan fungsi di tahun 2024. Laporan Kinerja tersebut juga menjadi media pemenuhan sistem akuntabilitas pemerintah yang setidaknya mencakup perkembangan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program. Laporan Kinerja KPPN Balikpapan tersebut dapat diakses melalui tautan bit.ly/Lakin2024KPPNBalikpapan