Hai Sobat Mitra KPPN Balikpapan! Apakah masih ada yang bingung dengan sistem pembayaran Tunjangan Kinerja Melalu Gaji Web dan Sakti? Jika Iya, sini CSO jelasin ....
Pada tahun 2025, Web Gaji mengalami peng-update-an, salah satunya pada menu Tunjangan Kinerja pegawai. Hal ini berupa perubahan sistem pembayaran tunjangan kinerja yang kini sama seperti pembayaran gaji pokok pegawai.
Maksudnya bagaimana, tuh?
Jadi sama seperti gaji pokok, pembuatan ADK Tunjangan Kinerja Induk dibuat pada bulan sebelumnya, yaitu pada bulan Januari. Begitu juga dengan bulan bulan seterusnya.
Lalu bagaimana dong kita memproses tunjangan kinerja kalau biasanya dibayarkan di bulan berikutnya?
Untuk Satuan Kerja selain Kementerian Perhubungan, pengajuan tunjangan kinerja memang dibayarkan di bulan selanjutnya. Namun jangan khawatir, tunjangan kinerja dapat dibayarkan melalui mekanisme Tunjangan Kinerja Susulan. Sebagai catatan, tunjangan kinerja susulan tersebut harus dibayarkan sesuai waktu normalnya, yaitu di bulan selanjutnya (contohnya tukin Februari harus dibayarkan di bulan Maret)
Loooh ... jadi gabisa cair tukin di tanggal 1 dong?
Tukin masih bisa diusahakan untuk cair di hari kerja pertama tiap bulannya kok. Caranya adalah dengan menyampaikan SPM tukin susulan di hari terakhir bulan pada pukul 14.00 WITA atau di hari pertama kerja bulan sebelum jam 10 WITA.
Contohnya, untuk tukin Februari bisa diajukan melalui mekanisme susulan dan disampaikan SPM-nya ke KPPN pada tanggal 28 Februari di atas jam 2 siang atau pada tanggal 3 Maret di bawah jam 10 pagi.
Secara lengkap proses pengajuan tukin untuk satker non perhubungan adalah sebagai berikut:


