Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, dan Pejabat Negara. Dalam pelaksanaan pembayaran THR terutama pembayaran THR untuk Aparatur Negara, perlu dilakukan penerbitan SPM oleh PPSPM. Selanjutnya, PPSPM mengajukan SPM THR kepada KPPN. Namun, sebelum mengajukan SPM kepada KPPN, satker memerlukan persetujuan rekonsiliasi ADK THR Gaji terlebih dahulu dari KPPN melalui aplikasi Gaji.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rekonsiliasi pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025, antara lain:
- Memastikan aplikasi GPP/BPP/DPP Satker versi terbaru (versi 38 build date 4 Maret 2025) dalam menyusun perhitungan SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2025.
- Telah mengajukan SPM Gaji Induk/Susulan/Terusan pada Bulan Februari 2025, sebelum melakukan Rekonsiliasi THR Gaji 2025.
- Sebelum melakukan rekonsiliasi, pastikan histori gaji lengkap agar tidak terjadi kesalahan perhitungan oleh sistem.
- Proses Rekonsiliasi dan pengajuan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 13 Maret 2025 dan paling cepat SP2D atas SPM THR tanggal 17 Maret 2025.
- Dalam proses rekonsiliasi THR Gaji tahun 2025, pastikan menggunakan periode pembayaran berkenaan yaitu bulan Maret (03).