Hai Sobat Mitra KPPN Balikpapan,
Sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan beberapa metode. Pada seri sebelumnya sudah kita bahas terkait penilaian PPK dan PPSPM dengan metode Konversi, untuk seri ini akan kita bahas dengan metode “Refreshment atau Penyegaran”. Berikut jenis metode Refreshment atau Penyegaran yang digunakan untuk sertifikasi pada aplikasi Simaspaten:
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak merangkap Jabatan Struktural;
- memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan.
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPKdengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- merangkap Jabatan Struktural;
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK.
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPSPM;
- merangkap Jabatan Struktural;
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK.
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPK.
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPSPM;
- memiliki pengalaman sebagai PPSPM kurang dari 2 (dua) tahun; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PPSPM.