Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah (UAKBUN-Daerah) merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh suatu KPPN sebagai UAKBUN-Daerah. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah terdiri dari Laporan Arus Kas (LAK), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Hal ini berbeda dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Perbedaan Jenis Laporan pada LK UAKPA dan LK UAKBUN-D
Jenis Laporan |
UAKPA |
UAKBUN-Daerah |
Laporan Arus Kas (LAK) |
|
√ |
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) |
√ |
|
Laporan Operasional (LO) |
√ |
|
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) |
√ |
|
Neraca |
√ |
√ |
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) |
√ |
√ |
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas (LAK) merupakan Laporan Keuangan yang menginformasikan penerimaan/pengeluaran kas yang dikelola oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah ke/dari Kas Negara. LAK mencakup seluruh Bagian Anggaran.
LAK menyajikan aliran kas masuk serta kas keluar berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. Aliran kas yang disajikan adalah kas yang melalui/dari rekening milik BUN, potongan SPM, dan kas yang tidak melalui rekening milik BUN tetapi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari Kuasa BUN.
Aliran kas yang tidak melalui rekening milik BUN tetapi harus mendapatkan pengesahan dari Kuasa BUN berupa:
- Pendapatan dan belanja pada BLU
- Pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga
- Pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman luar negeri/dalam negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai belanja entitas kepada rekanan yang ditunjuk.
Neraca
Neraca Kas Umum Negara (KUN) merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi Aset, Kewajiban, dan Ekuitas pada tanggal pelaporan di KPPN. Neraca menggambarkan pengaruh dari transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, potongan SPM, dan pengesahan terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas. Aset, kewajiban, dan ekuitas yang disajikan di dalam Neraca Kas Umum Negara merupakan dampak dari data transaksi penerimaan dan pengeluaran yang diproses oleh Kuasa BUN. Neraca KUN berbeda dengan Neraca K/L yang dapat menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas walaupun transaksi penerimaan dan pengeluarannya belum terjadi.
Neraca KUN tidak menyajikan aset dan kewajiban yang merupakan kewenangan pengguna anggaran seperti kas di bendahara penerimaan, piutang pajak, piutang PNBP, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek di pengguna anggaran, dan kewajiban jangka panjang.
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
CALK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LAK dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai. CALK juga menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan.