Hai Sobat KPPN Balikpapan, Series Belajar Tentang Perbendaharaan 047 kembali dengan membahas penggunaan supplier tipe 6 dalam transaksi e-katalog versi 6. Yuk disimak!
INAPROC (Indonesia National Public Procurement Portal) adalah portal nasional pengadaan barang/jasa yang dikelola oleh LKPP. Portal ini mengintegrasikan berbagai sistem pengadaan seperti:
- LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
- E-Tendering
- E-Purchasing (melalui e-Katalog)
- SIRUP (Rencana Umum Pengadaan)
Tujuan dari Inaproc adalah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Salah satu fitur dari inaproc adalah e-purchasing LKPP yang dikenal sebagai E-katalog dengan versi terbaru yaitu versi 6.0. E-Katalog versi 6.0 adalah versi terbaru dari sistem e-Purchasing LKPP, yaitu sebuah katalog elektronik berisi daftar produk/jasa dari penyedia yang sudah terverifikasi, lengkap dengan: Nama produk, Spesifikasi teknis, Harga, Penyedia, dan lokasi pengiriman
e-katalog versi 6 juga sudah terkoneksi dengan aplikasi SAKTI untuk proses pembuatan tagihan pembayaran. Cara kerja interkoneksinya adalah sebagai berikut:
- Proses Pemesanan di E-Katalog v6
Instansi pemerintah melakukan pemesanan barang/jasa melalui platform e-Katalog versi 6 LKPP, termasuk:
- Memilih produk dari penyedia
- Menentukan spesifikasi, kuantitas, harga, dan lokasi pengiriman
- Menghasilkan dokumen pemesanan (SP, PO)
- Data Terkirim Otomatis ke SAKTI
Setelah pemesanan dikonfirmasi:
- Data transaksi e-Katalog (SP, harga, volume, penyedia, dll) secara otomatis terinterkoneksi ke aplikasi SAKTI melalui web service API.
- Data masuk ke modul komitmen pembayaran dan modul kontrak di SAKTI.
- Pembuatan Komitmen & Pembayaran di SAKTI
- Petugas K/L akan memverifikasi data hasil pemesanan dari e-Katalog.
- SAKTI digunakan untuk membuat SPK (Surat Perintah Kontrak) atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) berdasarkan data dari e-Katalog.
- Proses ini meminimalisir input manual dan menghindari duplikasi/penginputan ganda.
- Sinkronisasi dan Monitoring
- Integrasi ini memungkinkan:
- Monitoring transaksi secara real-time
- Pencocokan data anggaran, kontrak, dan pembayaran
- Audit trail dan transparansi lebih baik antara LKPP dan Kemenkeu
Dengan adanya interkoneksi ini diharapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat lebih efisien dan akurat serta lebih transparan dengan pengawasan yang dapat dilakukan secara real-time.
Supplier yang digunakan pada aplikasi sakti untuk pemesanan yang terinterkoneksi dengan e-katalog adalah dengan menggunakan supplier tipe 6 (banyak penerima). Terdapat dua kondisi perekaman supplier tipe 6 yaitu:
- Catat Baru (belum terdaftar di OMSPAN)
Supplier yang belum ada datanya di omspan harus dilakukan perekaman data dari awal oleh satuan kerja di menu Komitmen-RUH-Supplier. (Catatan: nama supplier pada header supplier tipe 6 harus dibedakan sedikit dengan menambah atau mengganti karakter seperti titik, koma, atau spasi untuk menghindari NRS yang sama persis dengan data supplier tipe 2 nya).
Setelah direkam silahkan cetak dan upload detail supplier, lalu lakukan pengiriman data ke kppn melalui OTP PPK.
- Interkoneksi SPAN (sudah terdaftar di OMSPAN)
Jika supplier sudah terdaftar dengan tipe 6 di OMSPAN, satuan kerja dapat melakukan pengambilan data dengan menu supplier interkoneksi SPAN pada aplikasi SAKTI tanpa harus melakukan pengiriman data ke KPPN.
Meskipun lebih mudah, penggunaan interkoneksi e-katalog masih memiliki beberapa kendala di lapangan. Salah satunya adalah kendala supplier pada saat pengajuan SPM ke KPPN. Masalah ini paling sering terjadi karena ada perbedaan nama rekening, nomor rekening tidak terdaftar dan NRS pada data SAKTI satker dan SPAN KPPN.
- Perbedaan Nama Rekening
Perbedaan nama rekening harus dipastikan dengan menanyakan rekening koran/buku tabungan penyedia. Jika data yang benar adalah data yang dimiliki satker, maka satker harus melakukan BCSU ke KPPN untuk mengubah data SPAN. Jika data yang benar adalah data SPAN maka satuan kerja dapat melakukan interkoneksi supplier di SAKTI satuan kerja untuk menarik data OMSPAN.
- Nomor Rekening Tidak Terdaftar
Notifikasi tolakan dari KPPN dengan narasi “Nomor rekening tidak ditemukan” menandakan bahwa nomor rekening penerima belum pernah di daftarkan ke KPPN. Terdapat 2 kondisi satuan kerja dalam hal penolakan ini. Yang pertama adalah satuan kerja belum melakukan pengiriman data ke KPPN menggunakan BCSR OTP PPK. Yang kedua adalah Satker sudah mendaftarkan supplier tipe 6 ke KPPN namun isi data rekening pada sub menu Supplier Banyak Penerima di header tertuju hanya terdapat satu data (vendor/telkom). Perlu diingat supplier tipe 6 yang digunakan untuk transaksi e-katalog harus memuat rekening telkom sebagai pihak ketiga, dan rekening vendor itu sendiri.
- Site Supplier tidak sama/tidak terdaftar (NRS)
Supplier tipe 6 yang didaftarkan dengan header yang sama persis dengan supplier tipe 2 akan menghasilkan NRS yang sama. Hal ini menyebabkan sedikit kendala karena data NRS yang ada di data OMSPAN akan sama persis namun pada aplikasi SAKTI satker, NRS akan otomatis berganti dengan nomor NRS lain (Tidak bisa disimpan dengan NRS yang sama) walaupun sudah diubah dengan catat NRS manual.
Penyelesaian dari masalah 3 adalah dengan merelakan salah satu tipe supplier dari data SAKTI. Pada menu Komitmen-Monitoring-NRS satuan kerja terlebih dahulu memilih data supplier tipe 2 lalu diganti NRSnya manual dengan nomor sembarang yang belum tercatat. Selanjutnya satuan kerja memilih data supplier tipe 6 untuk diganti NRSnya menjadi NRS yang terdaftar di OMSPAN.
Kendala terkait tolakan SPM dapat dikonsultasikan lebih lanjut melalui WA CSO Balikpapan atau melakukan konsultasi tatap muka ke Kantor KPPN Balikpapan.

