GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Gaji ke-13 Jadi Bukti Nyata Upaya Pemerintah Sejahterakan ASN dan Pensiunan

Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan melalui pemberian Gaji ke-13 pada tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Pengajuan pembayaran Gaji ke-13 telah dimulai sejak 26 Mei 2025 dan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan finansial tambahan yang dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, serta menjadi salah satu stimulus ekonomi nasional.

Realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk seluruh Kementerian/Lembaga per 2 Juni 2025 bagi aparatur negara telah mencapai Rp10,54 triliun dengan penerima sebanyak 1.794.788 orang. Realisasi ini terdiri dari pembayaran Gaji ke-13 bagi PNS/Pejabat Negara senilai Rp5,50 triliun kepada 715.033 pegawai, bagi PPPK senilai 0,38 triliun kepada 99.352 pegawai, bagi POLRI senilai Rp1,86 triliun kepada 472.739 personil/pegawai POLRI, bagi TNI senilai Rp2,68 triliun kepada 492.904 personil/pegawai TNI, dan bagi PPNPN senilai 0,11 triliun kepada 14.760 pegawai PPNPN. Realisasi tersebut merupakan realisasi dari 97 Kementerian/Lembaga dengan total 8.783 satuan kerja Kementerian/Lembaga seluruh Indonesia yang telah mengajukan pembayaran Gaji ke-13.

Selain itu, terdapat juga pembayaran Gaji ke-13 kepada Pensiunan dan ASN Daerah. Realisasi pembayaran Gaji ke-13 kepada pensiunan per 2 Juni 2025 telah mencapai Rp10,54 triliun untuk 3.176.798 penerima dengan pembagian senilai Rp10,11 triliun dengan penerima sebanyak 3.054.796 pensiunan disalurkan melalui PT. Taspen dan senilai Rp0,43 triliun dengan penerima sebanyak 122.002 pensiunan disalurkan melalui PT. Asabri.

Pada lingkup KPPN Balikpapan, berdasarkan data per tanggal 18 Juni 2025, untuk komponen Gaji pada Gaji ke-13, tercatat seluruh satuan kerja lingkup KPPN Balikpapan telah mengajukan Gaji ke-13 dengan realisasi sebesar Rp64,85 miliar dan penerima sebanyak 17.346 orang. Realisasi ini terdiri dari pembayaran Gaji ke-13 bagi PNS/Pejabat Negara senilai Rp12,61 miliar kepada 2.657 pegawai, bagi PPPK senilai 1,21 triliun kepada 300 pegawai, bagi POLRI senilai Rp23,82 miliar kepada 6.503 personil/pegawai POLRI, bagi TNI senilai Rp26,11 miliar kepada 7.630 personil/pegawai TNI, dan bagi PPNPN senilai 1,1 miliar kepada 256 pegawai PPNPN. Untuk Gaji ke-13 komponen tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru dan dosen yang dibayarkan melalui KPPN Balikpapan telah mencapai sebesar Rp26,12 miliar. Realisasi tersebut merupakan realisasi dari 18 Kementerian/Lembaga dengan total 81 satuan kerja Kementerian/Lembaga lingkup pembayaran KPPN Balikpapan yang telah mengajukan pembayaran Gaji ke-13.

Secara keseluruhan, kebijakan pemberian Gaji ke-13 yang telah direalisasikan pada bulan Juni 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Selain sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi atas pengabdian aparatur negara, kebijakan ini juga berperan penting dalam mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan yang biasanya mengalami lonjakan kebutuhan pada pertengahan tahun. Dengan tersalurkannya dana Gaji ke-13 secara merata dan tepat waktu, diharapkan pula dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang dapat memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search