Pada awal tahun 2025, Presiden menginstruksikan efisiensi belanja negara TA 2025 sebanyak Rp306,6 Triliun yang terdiri atas belanja K/L Rp256,1 trilun dan belanja TKD Rp50,6 triliun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Efisiensi APBN dilakukan untuk mendukung realokasi anggaran ke program-program prioritas. Penggunaan anggaran difokuskan pada langkah-langkah yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Sementara Efisiensi TKD berasal dari:
- Kurang Bayar DBH, dicadangkan 50% dari pagu KB DBH APBN 2025 senilai Rp13,9T.
- DAK Fisik, dicadangkan dari Bidang Konektivitas dan Ketahanan Pangan senilai Rp18,3T.
- Dana Keistimewaan, dicadangkan sebesar Rp0,2T.
- DAU, dicadangkan dari DAU Specific Grant Bidang Pekerjaan Umum sebanyak Rp15,6T.
- Otsus, mengikuti pencadangan DAU (3,25% pagu DAU) sebesar Rp0,5T
- Dana Desa, dicadangkan dari Dana Desa untuk Insentif Tahun Berjalan sebesar 2T.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, dilakukan penyesuaian rincian alokasi DAK Fisik per Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 untuk pelaksanaan APBN dan APBD. Terdapat bidang-bidang DAK Fisik yang dilakukan pencadangan yaitu Bidang Konektivitas, Bidang irigasi, Bidang Pangan dan Pertanian serta Bidang Pangan Akuatik. Pada KPPN Balikpapan terdapat dua Pemda yang terdampak pencadangan DAK Fisik Bidang Konektivitas yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kota Balikpapan.
Sementara itu, Dana Desa yang dihitung pada TA berjalan (Insentif Desa) sebesar Rp2T merupakan bagian yang dicadangkan dalam rangka efisiensi belanja dan tidak berpengaruh pada alokasi Dana Desa yang telah ditetapkan karena pagu tersebut belum dialokasikan ke desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 dimana disebutkan bahwa sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan dapat dialokasikan sebagai insentif desa berdasarkan kriteria tertentu dan/atau digunakan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat antara lain berupa burden sharing pendanaan. Dana Desa pada tahun 2025 difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.

