Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan LPJ, berikut kami sajikan beberapa pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) oleh satuan kerja lingkup wilayah KPPN Balikpapan:
❓ Apakah ketika saldo kas tunai per akhir bulan lebih dari Rp50 juta tetap harus melampirkan Berita Acara (BA) Kas Tunai?
✅ Ya, tetap perlu dilampirkan.
BA Kas Tunai wajib dilampirkan apabila posisi kas tunai pada tanggal 30 atau 31 di akhir bulan melebihi Rp50 juta. Hal ini diperlukan sebagai bagian dari dokumen pendukung LPJ untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kas.
❓ Apabila ingin memperbaiki LPJ bulan Maret, apakah bisa langsung membatalkan LPJ bulan Maret saja?
❌ Tidak bisa.
Proses pembatalan LPJ harus dilakukan secara berurutan dimulai dari bulan terakhir yang telah disampaikan. Sebagai contoh, apabila LPJ terakhir yang sudah disampaikan adalah bulan Mei, maka pembatalan harus dilakukan mulai dari bulan Mei, April, kemudian Maret.
Setiap pembatalan dan penyampaian ulang harus menunggu validasi KPPN terlebih dahulu. Oleh karena itu, kami menghimbau agar satuan kerja dapat meminimalisir kesalahan sekecil mungkin sebelum LPJ dikirimkan ke KPPN.
❓ Bagaimana apabila LPJ sudah terlanjur dikonsep, tetapi terdapat kesalahan pada LPJ bulan sebelumnya?
🔁 LPJ yang sudah dikonsep tetap harus dikirimkan terlebih dahulu ke KPA dan ditolak di sisi user KPA.
Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan muncul pesan error seperti: "Terdapat LPJ yang belum ditolak Bulan X."Proses ini harus dilakukan agar sistem dapat mengenali status dokumen dan melanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa hambatan.
Semoga informasi di atas bisa membantu Bapak/Ibu dalam menyusun dan memperbaiki LPJ Bendahara dengan lebih lancar dan tanpa kendala😊🙏