Apa itu Retur SP2D?
Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim.
Penyebab Retur SP2D:
- Ketidaksesuaian nama pemilik rekening pada SPM dengan nama pada buku Tabungan penerima dana
- Terdapat perbedaan pada nomor rekening yang tercantum pada SPM dengan nomor rekening yang telah terdaftar pada SPAN atau rekening yang telah terdaftar berbeda dengan informasi buku Tabungan
- Kesalahan input nama bank penerima
- Rekening pasif/tidak aktif/tutup/dormant
Tips Meminimalisir Retur SP2D:
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan SPM agar tidak terjadi retur SP2D. Potensi Retur SP2D dapat diminimalisir dengan cara:
- Pengujian Rekening Penerima. Caranya dengan pengecekan menggunakan salinan buku tabungan/rekening koran terbaru ke penerima dana.
- Pengecekan melalui internet banking/mobile banking/ATM.
- Pembaruan data supplier. Verifikasi setiap adanya perubahan data terjaut rekening sebelum mengajukan SPM ke KPPN. Pastikan nomor dan nama rekening telah sesuai dengan buku rekening/rekening koran.
Penyelesaian Retur SP2D
Apabila terdapat retur SP2D, pengembalian dapat dilakukan dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Ralat/Perbaikan Rekening sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018 ;
- Surat Permohonan Perbaikan data supplier apabila memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening yang dilampiri:
- SPTJM Pengembalian Penerimaan sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/201
- Fotokopi buku Tabungan atau rekening koran penerima dana terbaru
- Surat Keterangan Aktif dari Bank Penerima apabila retur SP2D disebabkan rekening pasif.
- Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak
- ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D