GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Retur SP2D: Definisi, Penyebab, Tips serta Penyelesaiannya

Apa itu Retur SP2D?

Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim.

Penyebab Retur SP2D:

  1. Ketidaksesuaian nama pemilik rekening pada SPM dengan nama pada buku Tabungan penerima dana
  2. Terdapat perbedaan pada nomor rekening yang tercantum pada SPM dengan nomor rekening yang telah terdaftar pada SPAN atau rekening yang telah terdaftar berbeda dengan informasi buku Tabungan
  3. Kesalahan input nama bank penerima
  4. Rekening pasif/tidak aktif/tutup/dormant

Tips Meminimalisir Retur SP2D:

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan SPM agar tidak terjadi retur SP2D. Potensi Retur SP2D dapat diminimalisir dengan cara:

  1. Pengujian Rekening Penerima. Caranya dengan pengecekan menggunakan salinan buku tabungan/rekening koran terbaru ke penerima dana.
  2. Pengecekan melalui internet banking/mobile banking/ATM.
  3. Pembaruan data supplier.  Verifikasi setiap adanya perubahan data terjaut rekening sebelum mengajukan SPM ke KPPN. Pastikan nomor dan nama rekening telah sesuai dengan buku rekening/rekening koran.

Penyelesaian Retur SP2D

Apabila terdapat retur SP2D, pengembalian dapat dilakukan dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Ralat/Perbaikan Rekening sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018 ;
  3. Surat Permohonan Perbaikan data supplier apabila memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening yang dilampiri:
    1. SPTJM Pengembalian Penerimaan sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/201
    2. Fotokopi buku Tabungan atau rekening koran penerima dana terbaru
    3. Surat Keterangan Aktif dari Bank Penerima apabila retur SP2D disebabkan rekening pasif.
    4. Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak
    5. ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search