Sejak tahun 2023, KPPN Balikpapan telah menyalurkan dana Transfer ke Daerah (TKD). Terdapat beberapa jenis penyaluran TKD, beberapa yang disalurkan melalui KPPN Balikpapan pada Tahun Anggaran 2025 diantaranya: Dana Alokasi umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) serta Insentif Fiskal. DBH mendapatkan pagu terbesar pada tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.732.013.444.000,- sementara DAK Fisik mendapatkan pagu terkecil yaitu sebesar Rp117.408.530.000. Hal ini dikarenakan pada awal tahun 2025, Presiden menginstruksikan efisiensi belanja negara TA 2025 sebanyak Rp306,6 triliun yang salah satunya terdiri dari efisiensi belanja TKD TA 2025 sebanyak Rp50.6 triliun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Efisiensi TKD berasal dari:
- Kurang Bayar DBH, dicadangkan 50% dari pagu KB DBH APBN 2025 senilai Rp13,9.
- DAK Fisik, dicadangkan dari Bidang Konektivitas dan Ketahanan Pangan senilai Rp18,3T
- Dana Keistimewaan, dicadangkan sebesar Rp0,2T
- DAU, dicadangkan dari DAU Specific Grant Bidang Pekerjaan umum sebanyak Rp15,6T
- Dana Otonomi Khusus, mengikuti pencadangan DAU (3,25% dari pagu DAU) sebesar Rp0,5T
- Dana Desa, dicadangkan dari Dana Desa untuk Insentif Tahun Berjalan.
Pada KPPN Balikpapan, terdapat dua Pemda yang terdampak pencadangan/penghentian salur DAK Fisik yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kota Balikpapan. DAK Fisik Bidang Konektivitas pada kedua Pemda tersebut dilakukan pencadangan sehingga tidak bisa disalurkan pada TA 2025.
Sampai dengan triwulan I, KPPN Balikpapan telah menyalurkan dana TKD dengan total nilai Rp1.315.728.326.265,- dari pagu Rp5.930.320.136.000,- atau sebesar 22,19% dari pagu.TKD secara keseluruhan. Realisasi penyaluran ini berasal dari penyaluran DAU, DBH, DD dan DAK Non Fisik. DBH menyumbang porsi terbesar terhadap realisasi penyaluran periode ini dengan porsi 63,42%.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2025 menunjukkan bahwa realisasi terhadap pagu TKD DAU mencapai 24,75%. Realisasi penyaluran DAU pada triwulan I sepenuhnya berasal dari DAU Block Grant (BG). Belum terdapat realisasi penyaluran DAU Special Grant (SG) selama periode triwulan I.
Sementara itu, realisasi penyaluran DBH telah mencapai 21,55% dengan nilai RpRp804.099.455.750. Realisasi tersebut berasal dari penyaluran DBH PBB, DBH PPh serta DBH SDA. DBH PPh dan PBB telah disalurkan sebesar Rp10.085.142.000 atau 1,25% dari total nilai realisasi DBH. DBH SDA menyumbang realisasi terbesar dari total nilai realisasi DBH sebesar 98,75% dengan nilai Rp794.014.313.750.
Selama triwulan I, Dana Desa telah disalurkan sebesar 10,90% dari pagu atau senilai Rp16.791.702.096. Dana Desa yang disalurkan selama periode triwulan I adalah Dana Desa Non Earmark Tahap I dan Dana Desa Earmark Tahap I. Dana Desa Non Earmark Tahap I telah disalurkan sebesar Rp7.884.872.868 untuk 111 Desa atau sebesar 46,95% dari total realisasi Dana Desa. Sebesar 53,05% dari total nilai realisasi Dana Desa berasal dari realisasi penyaluran Dana Desa Earmark Tahap I. Dana Desa Earmark tahap I telah disalurkan senilai Rp8.906.829.228.
Sampai dengan akhir periode triwulan I, dari pagu keseluruhan senilai Rp117.408.530.000 belum terdapat realisasi penyaluran DAK Fisik. Hal ini dikarenakan proses perikatan kontrak yang masih berlangsung sehingga Pemda belum dapat mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik baik untuk mekanisme penyaluran DAK Fisik sekaligus maupun mekanisme penyaluran DAK Fisik bertahap. Di lain sisi, realisasi DAK Non Fisik telah mencapai 28,43% atau RpRp154.029.470.919 senilai dari total pagu alokasi RpRp541.755.173.000. DAK Non Fisik yang telah disalurkan pada triwulan I antara lain adalah Dana BOSP dan DAK Non Fisik Lainnya.