Tahukah sobat KPPN Balikpapan kalau PPK dan PPSPM bersertifikat adalah PPK yang memiliki PNT dan PPSPM yang memiliki SNT. Sertifikat Pelatihan atau Sertifikat Kompetensi ataupun Sertifikat PPK bertipe yang dikeluarkan LKPP bukan merupakan dokumen yang disamakan dengan PNT dan SNT. Lalu bagaimana cara mendapatkan PNT dan SNT?
PPK dan PPSPM yang memiliki Sertifikat Pelatihan PPK dan PPSPM tidak bisa disebut sebagai PPK dan PPSPM tersertifikasi. Namun, sertifikat ini dibutuhkan untuk mendapat Sertifikat PNT dan SNT dengan cara mengajukan Usulan Sertifikasi menggunakan akun SIMASPATEN melalui user Admin Satuan Kerja. Terdapat 2 cara pengajuan usulan sertifikat PNT dan SNT.
- Refreshment
Refreshment digunakan untuk pengajuan sertifikasi bagi para PPK dan PPSPM yang sedang menjabat namun belum memiliki sertifikat PNT dan SNT. Refreshment dilakukan dengan jadwal yang telah di tentukan (maksimal 19 September untuk periode II 2025).
- Pengajuan Sertifikasi Calon PPK dan PPSPM
Digunakan untuk para Calon PPK dan PPSPM yang belum menjabat dan ingin mengikuti sertifikasi PPK dan PPSPM
Perbedaan keduanya dapat dilihat pada tabel berikut:
|
Aspek |
Pengajuan Calon PPK/PPSPM |
Refreshment PPK/PPSPM |
|
Tujuan |
Mengajukan pejabat baru sebagai PPK atau PPSPM |
Memperbarui/memperpanjang masa berlaku pejabat lama |
|
Kapan Digunakan |
Jika satker belum memiliki pejabat atau terjadi pergantian pejabat |
Jika tahun anggaran baru dimulai atau masa berlaku pejabat lama habis |
|
Status Pejabat |
Baru ditetapkan sebagai PPK/PPSPM |
Tetap sama dengan periode sebelumnya |
|
Dokumen Persyaratan |
SK pengangkatan baru, surat usulan, dokumen pendukung lain |
SK terbaru/perpanjangan penugasan |
|
Sertifikat Diklat & Ujian Sertifikasi |
Wajib melampirkan sertifikat diklat & sertifikasi |
Tidak perlu (jika pejabat sama & sudah sertifikasi sebelumnya) |
Contoh Sertifikat PNT dan SNT

Contoh Sertifikat diklat pelatihan (bukan PNT dan SNT)


