GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Sertifikat Pelatihan PPK/PPSPM bukan Sertifikat SNT dan PNT

Tahukah sobat KPPN Balikpapan kalau PPK dan PPSPM bersertifikat adalah PPK yang memiliki PNT dan PPSPM yang memiliki SNT. Sertifikat Pelatihan atau Sertifikat Kompetensi ataupun Sertifikat PPK bertipe yang dikeluarkan LKPP bukan merupakan dokumen yang disamakan dengan PNT dan SNT. Lalu bagaimana cara mendapatkan PNT dan SNT?

PPK dan PPSPM yang memiliki Sertifikat Pelatihan PPK dan PPSPM tidak bisa disebut sebagai PPK dan PPSPM tersertifikasi. Namun, sertifikat ini dibutuhkan untuk mendapat Sertifikat PNT dan SNT dengan cara mengajukan Usulan Sertifikasi menggunakan akun SIMASPATEN melalui user Admin Satuan Kerja. Terdapat 2 cara pengajuan usulan sertifikat PNT dan SNT.

  1. Refreshment

Refreshment digunakan untuk pengajuan sertifikasi bagi para PPK dan PPSPM yang sedang menjabat namun belum memiliki sertifikat PNT dan SNT. Refreshment dilakukan dengan jadwal yang telah di tentukan (maksimal 19 September untuk periode II 2025).

  1. Pengajuan Sertifikasi Calon PPK dan PPSPM

Digunakan untuk para Calon PPK dan PPSPM yang belum menjabat dan ingin mengikuti sertifikasi PPK dan PPSPM

Perbedaan keduanya dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Aspek

Pengajuan Calon PPK/PPSPM

Refreshment PPK/PPSPM

Tujuan

Mengajukan pejabat baru sebagai PPK atau PPSPM

Memperbarui/memperpanjang masa berlaku pejabat lama

Kapan Digunakan

Jika satker belum memiliki pejabat atau terjadi pergantian pejabat

Jika tahun anggaran baru dimulai atau masa berlaku pejabat lama habis

Status Pejabat

Baru ditetapkan sebagai PPK/PPSPM

Tetap sama dengan periode sebelumnya

Dokumen Persyaratan

SK pengangkatan baru, surat usulan, dokumen pendukung lain

SK terbaru/perpanjangan penugasan

Sertifikat Diklat & Ujian Sertifikasi

Wajib melampirkan sertifikat diklat & sertifikasi

Tidak perlu (jika pejabat sama & sudah sertifikasi sebelumnya)

 

Contoh Sertifikat PNT dan SNT

 

Contoh Sertifikat diklat pelatihan (bukan PNT dan SNT)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search