Korupsi bukan hanya soal uang yang raib. Ia adalah penyakit sosial yang merusak kepercayaan publik dan menghambat kemajuan bangsa. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menghilangkan budaya buruk ini. Upaya-upaya dilakukan dengan berbagai metode seperti edukasi sejak dini, menyediakan jalur pengaduan untuk masyarakat, mengadakan kontestasi ZIWBK/WBBM bagi instansi pemerintah, meningkatkan penggunaan IT dalam layanan publik, dll. Tapi bagaimana kita tahu apakah upaya pemberantasannya sudah membuahkan hasil? Di Indonesia, ada tiga indikator utama yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemberantasan korupsi: SPI, IPAK, dan IPK.
Survei Penilaian Integritas (SPI)
SPI adalah cerminan integritas lembaga pemerintah. Survei ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun. SPI menilai tingkat integritas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Responden survei ini melibatkan pegawai instansi pemerintah, mitra kerja/pengguna layanan, dan para ahli.
Apa yang diukur?
- Budaya organisasi
- Pengelolaan SDM dan anggaran
- Sistem antikorupsi internal
Skor SPI berkisar antara 1–100, semakin tinggi nilainya, semakin baik integritas instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut. Pada tahun 2021, SPI mencatat skor nasional sebesar 72,4, yang masih masuk dalam kategori rentan. Artinya, masih diperlukan banyak perbaikan dalam tata kelola pemerintahan kita.

Hasil SPI tahun 2021 menghasilkan rekomendasi utama:
- Meminimalkan pengaruh dalam pengambilan Keputusan (optimalisasi teknologi, pengelolaan CoI/benturan kepentingan)
- Memaksimalkan kemampuan sistem dan sumber daya internal untuk mendeteksi korupsi
- Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal
- Penguatan sosialisasi, kampanye, pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan
Pengembangan sistem pengaduan Masyarakat terkait korupsi.
Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK)
Berbeda dari SPI, IPAK mengukur sikap masyarakat terhadap korupsi sehari-hari seperti suap, pemerasan, dan nepotisme. Indeks ini dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menggunakan skala 1–5, di mana angka tinggi menunjukkan sikap antikorupsi yang kuat.
IPAK 2024 mencatat skor 3,85, sedikit menurun dari tahun sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan bahwa toleransi terhadap korupsi masih cukup tinggi di masyarakat.
Langkah yang disarankan:
- Menanamkan nilai integritas sejak dini, mulai dari keluarga
- Menyebarkan informasi antikorupsi melalui tokoh masyarakat, agama, dan organisasi lokal
Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
IPK adalah indikator global yang dirilis oleh Transparency International, sebuah organisasi nirlaba yang berpusat di Jerman. Penilaiannya melibatkan institusi dunia terkemuka seperti Bank Dunia, Forum Ekonomi Dunia, dll. Skor IPK berkisar antara 1-100, semakin tinggi nilainya, semakin bersih negara tersebut dari korupsi. Selain skor, IPK juga memberikan hasil berupa peringkat dari 180 negara. Pada tahun 2024 posisi Indonesia berada pada peringkat 99 dengan skor 37, mengalami sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya.
Hasil IPK pada tahun 2021 menunjukkan diantara180 negara di dunia, peringkat 5 teratas adalah negara Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Singapura, dan Swedia (skor 85-88.5). Sedangkan peringkat 5 terbawah adalah Venezuela, Yaman, Suriah, Somalia, Sudan (skor 12-15). Negara-negara yang berada pada posisi bawah ini merupakan negara-negara yang sedang mengalami konflik dan gejolak ekonomi.
Indonesia menduduki peringkat 96 dengan skor 38. Peringkat yang sama dengan negara Brasil, Lesotho, dan Turki. Meski bukan peringkat terburuk, posisi ini menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di tengah-tengah dalam hal persepsi korupsi global sehingga upaya pemberantasan korupsi masih harus terus ditingkatkan dan diperbaiki.
Apa Artinya Semua Ini?
Ketiga indikator ini, SPI, IPAK, dan IPK, memberikan gambaran yang saling melengkapi. SPI menilai integritas instansi pemerintah, IPAK menyoroti persepsi dan perilaku masyarakat, dan IPK menunjukkan posisi Indonesia di mata dunia.
Sayangnya, tren skor ketiga indikator tersebut dalam beberapa tahun terakhir belum menunjukkan peningkatan signifikan. Integritas nasional masih berada di kategori rentan, dan sikap permisif masyarakat terhadap korupsi masih cukup tinggi.
Mari Jadi Bagian dari Solusi
Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas instansi pemerintah. Seluruh warga negara dari seluruh lapisan masyarakat mempunyai andil dan peran. Mari kita biasakan melakukan hal yang benar, bukan membenarkan hal yang biasa.

Grafik SPI, IPAK dan IPK dari tahun ke tahun

Tabel Hasil SPI, IPAK, dan IPK dari tahun ke tahun

