Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah (UAKBUN-Daerah) merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh suatu KPPN sebagai UAKBUN-Daerah. Salah satu bagian dari Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah adalah Laporan Arus Kas (LAK).
Laporan Arus Kas (LAK) pada Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah merupakan Laporan Keuangan yang menginformasikan penerimaan/pengeluaran kas yang dikelola oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah ke/dari Kas Negara. LAK mencakup seluruh Bagian Anggaran.
LAK menyajikan aliran kas masuk serta kas keluar berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. Aliran kas tersebut adalah yang melalui/dari rekening milik BUN, potongan SPM, dan yang tidak melalui rekening milik BUN tetapi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari Kuasa BUN.
Aktivitas operasi
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Arus kas masuk dari aktivitas operasi diperoleh dari:
- Pendapatan Perpajakan
- Pendapatan Negara Bukan Pajak
- Pendapatan Hibah
Arus kas keluar dari aktivitas operasi digunakan untuk:
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Bunga
- Belanja Subsidi
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja Lain-lain
- Transfer Daerah dan Dana Desa
Aktivitas Investasi
Aktivitas Investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Arus kas masuk dari aktivitas investasi antara lain terdiri dari:
- Penjualan Aset Tetap
- Penjualan Aset Lainnya
- Penerimaan dari Investasi
- Penjualan Investasi dalam bentuk sekuritas
Arus kas keluar dari aktivitas investasi terdiri dari:
- Perolehan Aset Tetap
- Perolehan Aset Lainnya
- Penyertaan Modal Pemerintah
- Pembelian investasi dalam bentuk sekuritas
Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus kas masuk dari aktivitas pendanaan antara lain:
- Penerimaan pembiayaan dalam negeri
- Penerimaan pembiayaan luar negeri
- Penerimaan pengembalian penerusan pinjaman
Sedangkan arus kas keluar dari aktivitas pendanaan antara lain:
- Pengeluaran pembiayaan dalam negeri
- Pengeluaran pembiayaan luar negeri
- Penerusan pinjaman
Aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris antara lain:
- Penerimaan PFK;
- Penerimaan kiriman uang;
- Penerimaan non anggaran pihak ketiga; dan
- Penerimaan kembali uang persediaan/tambahan uang persediaan dari Bendahara Pengeluaran.
Sedangkan arus keluar kas dari aktivitas transitoris antara lain:
- Pengeluaran PFK;
- Pengeluaran kiriman uang;
- Pengeluaran non anggaran pihak ketiga; dan
- Pemberian uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada Bendahara Pengeluaran.

