GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Sosialisasi Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap kebijakan terbaru pengelolaan anggaran negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Balikpapan menyelenggarakan Sosialisasi Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025, secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams dan diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN Balikpapan, khususnya satker yang berpotensi memiliki pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan membawa sejumlah penyempurnaan kebijakan, terutama terkait mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan serta penguatan peran KPPN dalam proses verifikasi dan monitoring.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa. Selanjutnya, Kepala KPPN Balikpapan menyampaikan sambutan sekaligus arahan kepada peserta. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap ketentuan RPATA menjadi sangat penting bagi satuan kerja, mengingat adanya perubahan pengaturan yang cukup signifikan dalam PMK 84 Tahun 2025. Kepala KPPN Balikpapan menekankan pentingnya ketepatan waktu penyampaian RPATA, kepatuhan terhadap regulasi, serta integritas seluruh pihak dalam pelaksanaan anggaran negara.

Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan PTPN Terampil KPPN Balikpapan. Materi yang disampaikan mencakup pengertian dan tujuan RPATA, dasar hukum, perkembangan kebijakan, serta substansi perubahan dalam PMK 84 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa RPATA merupakan mekanisme penampungan dana atas pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran, dengan tujuan menjaga prinsip pembayaran setelah barang atau jasa diterima serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. RPATA juga ditegaskan sebagai solusi atas penyelesaian kontrak yang belum tuntas, bukan atas sisa pagu anggaran.

Selain kebijakan, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai tata cara pengajuan RPATA melalui aplikasi SAKTI. Proses pengajuan mencakup perekaman BAST, penyampaian SPM Penampungan, SPM Pembayaran (Realisasi), dan SPM Penihilan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sesi ini ditekankan bahwa ketepatan pemilihan termin RPATA, kelengkapan dokumen, serta kedisiplinan dalam batas waktu pengajuan menjadi faktor penting untuk kelancaran proses pencairan dana dan pertanggungjawaban anggaran.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta, antara lain terkait penerapan RPATA pada kontrak konstruksi, kontrak yang bersumber dari SBSN, kontrak outsourcing, serta mekanisme addendum dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh narasumber dengan mengacu pada PMK 84 Tahun 2025 dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPPN Balikpapan berharap seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang seragam dan menyeluruh terkait kebijakan RPATA Tahun 2025. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran diharapkan dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, sejalan dengan peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan fiskal pemerintah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search