GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Penyelesaian UP dan TUP Akhir Tahun Anggaran 2025

Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, seluruh satuan kerja wajib menyelesaikan pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) secara tertib dan tepat waktu. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Balikpapan mengingatkan bahwa sisa UP/TUP Tunai yang masih berada pada kas bendahara, baik tunai maupun saldo rekening bank, wajib disetorkan ke Rekening Kas Negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dengan menggunakan akun pengembalian UP/TUP.

Sebelum melakukan penyetoran, Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pencocokan data UP/TUP dengan KPPN untuk memastikan kebenaran nilai sisa dana yang harus disetor. Selanjutnya, KPA melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan bendahara dalam penyetoran sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025. Setelah penyetoran dilakukan, satuan kerja wajib menyampaikan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sebagai bentuk pertanggungjawaban UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendukung kelancaran penutupan tahun anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Tata cara pengajuan GUP Nihil dan PTUP serta format laporan saldo akhir tahun dapat dilihat pada Penyelesaian UP dan TUP Akhir Tahun Anggaran 2024

Timeline Penyelesaian UP TUP akhir tahun 2025

  • 29 Desember 2025

Batas akhir pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP untuk proyek yang didanai pinjaman/hibah luar negeri dengan closing date 31 Desember 2025 (jam kerja).

  • 31 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat

Batas posisi saldo untuk pencocokan data sisa UP/TUP Tunai antara Bendahara Pengeluaran dan KPPN.

  • 31 Desember 2025 pukul 22.00 waktu setempat

Batas akhir penyetoran seluruh sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025 ke Rekening Kas Negara menggunakan akun pengembalian UP/TUP.

  • 31 Desember 2025

Tanggal yang dicantumkan pada SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP yang diajukan setelah tahun anggaran berakhir, dengan tambahan uraian “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025”.

  • 8 Januari 2026

Batas akhir penyampaian SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP Tahun Anggaran 2025 ke KPPN (jam kerja).

  • 12 Januari 2026

Batas akhir pengajuan perbaikan SPM apabila terjadi penolakan oleh KPPN serta batas penyelesaian SP2D atas SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search