GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

FAQ LPJ oleh Bendahara: Rekening, Uang Tunai, dan Perpajakan

Q: Apa yang harus diperhatikan oleh Bendahara terkait pelaporan rekening dalam LPJ?

A: Bendahara wajib melaporkan seluruh rekening yang ada dibawah penguasaannya dalam LPJ. Rekening tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Pembukaan rekening telah mendapat persetujuan dari KPPN
  2. Rekening telah direkam pada aplikasi SPRINT
  3. Rekening koran dilampirkan dalam LPJ dan meliputi satu periode penuh (mulai tanggal 1 s.d. tanggal terakhir periode berkenaan).

 

Q: Apa yang harus diperhatikan oleh Bendahara terkait pengelolaan Uang Kas Tunai?

A: Bendahara wajib menyimpan dan menatausahakan uang kas tunai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melaporkan saldo uang kas tunai dalam LPJ dengan terlebih dahulu memastikan kesesuaian saldo awal dengan saldo akhir periode sebelumnya.
  2. Menyimpan uang tunai tidak lebih dari 50 juta rupiah
  3. Apabila uang tunai di brankas lebih dari 50 juta, membuat BA Keadaan Kas untuk dilampirkan dalam LPJ Bendahara

 

Q: Apa yang perlu diperhatikan oleh Bendahara terkait kewajiban perpajakan dan pelaporannya dalam LPJ?

A: Bendahara wajib melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku (SE-1/PB/2025) untuk masing-masing jenis pembayaran sbb:

Uang Persediaan:

  1. BP/BPP melakukan pemotongan/pemungutan pajak berdasarkan SPBy dan melakukan perekaman potongan/pungutan pajak pada modul bendahara Aplikasi SAKTI.
  2. BP/BPP melakukan penyetoran atas pajak yang dipotong/dipungut paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemotongan/pemungutan pajak dengan menggunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit).
  3. Penyetoran atas pajak yang dipotong/dipungut sebagaimana dimaksud pada angka 4) dilakukan per jenis pajak per transaksi.
  4. BP/BPP memastikan bahwa seluruh pajak yang telah dipotong/dipungut telah disetorkan ke rekening kas negara.
  5. BP/BPP melakukan perekaman transaksi setoran pajak berdasarkan bukti setoran pada modul bendahara Aplikasi SAKTI.
  6. BP membuat bukti pemotongan PPh yang dipotong baik oleh BP maupun BPP pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sesuai ketentuan perpajakan.
  7. Bukti penyetoran, faktur pajak, dan bukti pemotongan pajak yang dihasilkan dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menjadi lampiran dalam penyampaian SPP GUP dan/atau SPP PTUP.

Pembayaran Langsung (LS):

  1. Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang pembayarannya melalui mekanisme SPM LS, pemotongan/pemungutan dan penyetorannya dilakukan saat
    penerbitan SP2D LS
  2. Potongan/Pungutan PPN dan PPh dalam SPP LS dan SPM LS menggunakan akun pajak PPN dan PPh sesuai jenis pajaknya.
  3. Nomor SP2D LS merupakan NTPN.
  4. BP membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas potongan PPh pada SPM LS melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sesuai ketentuan perpajakan.

Bendahara memastikan kembali sudah tidak terdapat pajak yang dipungut tetapi belum disetor/disetor melewati batas waktu ketika menyampaikan LPJ Bendahara.

 

Q: Bagaimana cara Bendahara dan/atau KPA dapat memantau ketaatan dalam pengelolaan rekening, uang tunai, dan perpajakan?

A: Bendahara dan/atau KPA dapat memantau ketaatan pengelolaan rekening, uang tunai, dan perpajakan melalui cetakan Suplemen LPJ yang tergenerate melalui aplikasi SAKTI  ketika proses penyusunan LPJ setiap periode yaitu dalam cetakan lembar Suplemen LPJ Tabel A. Kepatuhan Bendahara yang menampilkan informasi mengenai:

  1. Dana Pajak Belum Disetor > 30 hari
  2. Dana LS Belum Dibayarkan > 60 hari
  3. Kas Tunai Lebih 50 juta >1 Hari Kerja
  4. Data rekening belum divalidasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search