Kehadiran teknologi Kecerdasan Artifisial (AI) kini telah menjadi tools dalam mendukung efisiensi birokrasi. Di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya DJPb, AI menawarkan potensi besar untuk mempercepat penyusunan konsep naskah dinas, meringkas dokumen regulasi, perumusan analisis fiskal dan penyusunan bahan paparan pimpinan. Transformasi digital ini tentu sangat membantu pegawai dalam mengawal akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Namun, di balik kepraktisannya, penggunaan AI tetap memiliki dampak yang harus diwaspadai. Sebagai institusi yang mengelola data transaksi, laporan keuangan, dan informasi keuangan negara, aspek keamanan informasi adalah hal yang sangat penting. Memasukkan data kedinasan ke dalam aplikasi AI publik berbasis internet tanpa filter yang kuat dapat membuka celah risiko kebocoran data. Penggunaan aplikasi kecerdasan artifisial, khususnya yang disediakan oleh pihak eksternal atau layanan publik berbasis internet, harus memperhatikan aspek keamanan informasi khususnya kerahasiaan informasi yang diproses agar tidak menimbulkan risiko pengungkapan informasi internal, informasi terbatas, data pribadi, data transaksi, dokumen kedinasan, maupun informasi teknis sistem informasi. Dalam rangka menentukan apakah suatu informasi termasuk rahasia atau bukan maka pengguna dapat memeriksa klasifikasi informasi dari data/informasi berkenaan.
Oleh karena itu, sebagai langkah kepatuhan dan menjaga keamanan informasi, setiap pegawai diminta untuk tidak memasukkan, mengunggah, menyalin, atau memproses data dan/atau informasi kedinasan yang mempunyai klasifikasi rahasia/tertutup, terbatas, belum dipublikasikan, atau tidak untuk konsumsi publik, ke dalam aplikasi kecerdasan artifisial publik. Informasi dimaksud antara lain meliputi nota dinas internal, konsep kebijakan, dokumen pengadaan, laporan pemeriksaan, bahan pimpinan, data transaksi, data keuangan, serta dokumen kedinasan lainnya.
Selain itu, pejabat/pegawai agar tidak memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi kecerdasan artifisial publik tanpa dasar pemrosesan dan pengamanan yang memadai. Data pribadi dimaksud antara lain meliputi NIK, nomor rekening, nomor telepon, alamat, data pegawai, data mitra kerja, data vendor, data satuan kerja, maupun data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang atau pihak tertentu. Dalam hal diperlukan pengunggahan data, agar terlebih dahulu dilakukan anonimisasi atau penyamaran dengan cara menghapus atau mengganti identitas, angka, nama aplikasi, nama unit, serta informasi spesifik lain supaya tidak dapat dilacak dan dihubungkan dengan individu atau entitas/unit organisasi aslinya.
Saat ini, telah tersedia layanan, aplikasi, atau kanal teknologi kecerdasan artifisial yang disediakan secara resmi oleh Kementerian Keuangan (contoh: Microsoft Copilot). Oleh karenanya, pejabat/pegawai agar mengutamakan penggunaan kanal resmi tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan tata kelola dan keamanan informasi yang baik, khususnya dalam hal pengelolaan data. Pejabat/pegawai juga agar tidak membagikan akun, percakapan, tangkapan layar, dokumen, atau hasil pemrosesan kecerdasan artifisial yang memuat informasi kedinasan kepada pihak yang tidak berwenang. Dengan memanfaatkan fasilitas resmi dan tetap menjaga kedisiplinan dalam memilah data, kita telah bijak dalam menggunakan teknologi AI dalam mendukung keamanan data keuangan negara.

