Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan hibah pada Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Melalui kebijakan ini, setiap penerimaan hibah langsung oleh BLU wajib dikelola melalui mekanisme yang lebih terstruktur, mulai dari konsultasi, registrasi, pengelolaan rekening, hingga pelaporan dan pengesahan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana hibah yang diterima BLU.
Memahami Hibah BLU
Hibah BLU merupakan setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diterima dari pihak di luar pemerintah pusat, baik dari dalam maupun luar negeri, tanpa kewajiban untuk mengembalikan atau memberikan imbalan kepada pemberi hibah. Hibah tersebut diterima di luar mekanisme perencanaan dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan layanan BLU kepada masyarakat. Dalam pengelolaannya, hibah BLU diklasifikasikan berdasarkan:
- Peruntukan
- Hibah Terikat (earmark grant), yaitu hibah yang penggunaannya harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian hibah.
- Hibah Tidak Terikat (block grant), yaitu hibah yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional layanan BLU, namun tidak dapat digunakan untuk pembayaran remunerasi.
- Bentuk
- Uang;
- Barang atau jasa; dan
- Surat berharga.
- Sumber
- Hibah Dalam Negeri; dan
- Hibah Luar Negeri.
Tahapan Pengelolaan Hibah BLU
Pengelolaan hibah BLU kini dilakukan melalui beberapa tahapan utama agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
- Konsultasi Sebelum Menerima Hibah
Setiap rencana penerimaan hibah langsung wajib terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hibah yang akan diterima telah memenuhi ketentuan, memiliki dasar hukum yang memadai, serta tidak mengandung klausul yang berpotensi merugikan negara maupun BLU.
Konsultasi wajib dilakukan terutama untuk:
- Hibah yang diterima pertama kali atau tidak bersifat berulang;
- Hibah yang memiliki karakteristik berbeda dari hibah yang pernah diterima sebelumnya.
Untuk hibah dalam negeri, konsultasi dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sementara itu, hibah luar negeri dikonsultasikan kepada Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU.
- Registrasi Hibah
Setelah konsultasi dan penandatanganan perjanjian hibah, BLU wajib mengajukan registrasi hibah melalui Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi (SEHATI). Registrasi ini menghasilkan nomor register hibah yang menjadi dasar administrasi dalam pengelolaan hibah selanjutnya. Kewenangan penerbitan nomor register dibedakan berdasarkan sumber hibah:
- Hibah Dalam Negeri diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJPb;
- Hibah Luar Negeri diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
- Pembukaan Rekening Hibah
Untuk hibah dalam bentuk uang, BLU wajib membuka rekening operasional khusus hibah yang terpisah dari rekening operasional lainnya. Pembukaan rekening dilakukan dengan persetujuan KPPN mitra kerja guna memastikan pengelolaan dana hibah dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
- Revisi DIPA dan Pengesahan
Apabila hibah dalam bentuk uang akan digunakan pada tahun anggaran berjalan, BLU perlu melakukan revisi DIPA setelah memperoleh nomor register dan pengesahan penerimaan hibah. Selanjutnya, penggunaan dana hibah dilaporkan melalui mekanisme pengesahan kepada KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip Pengelolaan Hibah
Dalam menerima dan mengelola hibah, BLU wajib menerapkan sejumlah prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, orientasi pada peningkatan kinerja layanan, kehati-hatian, bebas dari kepentingan politik, serta tidak mengandung muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara untuk hibah yang bersumber dari luar negeri. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan agar hibah benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik.
Penerapan mekanisme baru pengelolaan hibah BLU merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Dengan adanya kewajiban konsultasi, registrasi, pembukaan rekening khusus, serta pengesahan dan pelaporan yang jelas, diharapkan setiap hibah yang diterima BLU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan layanan kepada masyarakat.
Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Balikpapan siap memberikan pendampingan dan asistensi kepada satuan kerja BLU di wilayah kerjanya dalam memahami serta mengimplementasikan ketentuan pengelolaan hibah sesuai peraturan yang berlaku.

