oleh Aulia Tirhania Chumaira
Pendahuluan
Kebijakan fiskal merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pembangunan yang inklusif. Melalui pengeluaran publik, insentif perpajakan, dan desentralisasi fiskal, kebijakan ini tidak hanya berfungsi di tingkat nasional, tetapi juga berperan penting dalam memperkuat perekonomian regional. Materi yang dipaparkan oleh Riatu M. Qibthiyyah dalam In House Training DJPB (18 Juni 2026) menekankan bagaimana arah kebijakan fiskal nasional dapat mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kalimantan sebagai Superhub Ekonomi Nusantara.
Dinamika Ekonomi Makro
Pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil di kisaran 5% sejak tahun 2017, kecuali pada periode pandemi 2020. Pada kuartal pertama 2026, konsumsi pemerintah menjadi motor pertumbuhan, meskipun belanja pemerintah pusat diperkirakan hanya tumbuh maksimal sekitar 21% sesuai alokasi APBN. Stabilitas ini diharapkan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Peran Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pembangunan daerah. Peran ini dapat dijelaskan dalam beberapa dimensi utama:
- Belanja Produktif dan Layanan Dasar
Menurut World Bank (2020), pengeluaran pemerintah yang diarahkan pada sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat daya saing ekonomi daerah. Sejalan dengan itu, Rohima (2020) menyatakan bahwa besarnya porsi belanja untuk layanan dasar juga berkontribusi pada pemerataan akses publik dan memberikan dampak positif terhadap distribusi pendapatan.
- Investasi Publik dan Insentif Perpajakan
Investasi publik dalam bentuk pembangunan infrastruktur transportasi, energi, dan digital menjadi katalis pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan insentif perpajakan digunakan untuk menarik investasi di sektor atau lokasi tertentu. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena seringkali tidak diikuti dengan perbaikan ekosistem usaha secara menyeluruh.
- Desentralisasi Fiskal
Menurut Kementerian Keuangan (2021), desentralisasi fiskal memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan lokal. Namun, Bappenas (2022) menemukan bahwa meskipun desentralisasi dapat mendorong peningkatan kinerja pembangunan dan konvergensi ekonomi antarwilayah, efektivitasnya masih belum optimal karena keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
- Stabilisasi dan Distribusi
Kebijakan fiskal berfungsi sebagai stabilisator ketika terjadi guncangan ekonomi, misalnya melalui peningkatan belanja pemerintah saat krisis. Selain itu, kebijakan fiskal juga berperan dalam distribusi pendapatan melalui transfer ke daerah dan program perlindungan sosial, sehingga mengurangi ketimpangan antarwilayah.
- Keterkaitan dengan Basis Pajak
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi diharapkan memperluas basis pajak. Namun, tingginya tingkat informalitas di sektor-sektor besar (pertanian, perdagangan, konstruksi) menjadi tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk mendorong formalisasi usaha dan memperkuat kapasitas administrasi perpajakan di daerah.
Kondisi Regional: Kalimantan
Wilayah Kalimantan menjadi fokus dalam RPJMN 2025–2029 sebagai Superhub Ekonomi Nusantara. Pertumbuhan PDRB provinsi relatif stabil, meski terdapat variasi antar wilayah:
- Kalimantan Barat mencatat pertumbuhan tertinggi pada Q1 2026 (6,14%).
- Kalimantan Timur memiliki PDRB per kapita tinggi, namun tren menurun dalam tiga tahun terakhir.
- Kalimantan Utara menunjukkan konsistensi peningkatan PDRB per kapita.
Belanja daerah di Kalimantan masih sangat volatil, sementara PAD bergerak fluktuatif dengan basis pajak daerah yang terbatas. Hal ini menunjukkan perlunya strategi fiskal yang lebih adaptif dan berbasis potensi lokal.
Tantangan dan Peluang
- Tingkat informalitas tinggi di sektor pertanian (86%), perdagangan (65%), dan konstruksi (48%) menjadi hambatan dalam memperluas basis pajak.
- Ketimpangan antar daerah masih terlihat, sehingga kebijakan fiskal harus diarahkan pada pemerataan pembangunan.
- Target RPJMN 2025–2029 menekankan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penurunan kemiskinan, peningkatan GNI per kapita, serta penguatan kualitas lingkungan hidup.
Relevansi bagi Treasury and Financial Advisor (TREFA)
Fungsi TREFA (Treasury and Financial Advisor) memiliki peran strategis dalam beberap ahal sebagaimana berikut:
- Membaca sinyal makro ekonomi (PDB, inflasi, penerimaan pajak, belanja pemerintah).
- Mendiagnosis transmisi regional (sektor pendorong pertumbuhan, formalitas, keterkaitan dengan pajak).
- Memberikan rekomendasi fiskal yang lebih tepat sasaran bagi Kanwil DJPb dan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Arah kebijakan fiskal nasional harus mampu menjembatani kebutuhan pembangunan daerah dengan tujuan makro nasional. Dalam konteks Kalimantan, kebijakan fiskal berperan penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi, memperkuat basis pajak, dan memastikan pemerataan pembangunan. Dengan dukungan analisis dari Treasury and Financial Advisor (TREFA), kebijakan fiskal diharapkan semakin responsif terhadap dinamika regional, sehingga mampu mendorong Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

