Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, setiap pejabat perbendaharaan pada satuan kerja diwajibkan melakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) melalui Aplikasi SAKTI.
PKIPA Periodik merupakan bentuk komitmen pejabat perbendaharaan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan PKIPA tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan implementasi penguatan tata kelola (good governance) dalam pengelolaan keuangan negara.
Seluruh pejabat perbendaharaan diharapkan melakukan penandatanganan PKIPA Periodik tepat waktu agar proses bisnis pada Aplikasi SAKTI dapat berjalan dengan lancar. Apabila PKIPA belum ditandatangani sesuai ketentuan, sistem akan membatasi akses transaksi sesuai kewenangan masing-masing pejabat hingga proses penandatanganan selesai.
Pelaksanaan PKIPA pada Aplikasi SAKTI mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
- Pasal 10A PMK Nomor 158 Tahun 2023 mengatur bahwa untuk mendukung akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan pengguna operasional modul pada SAKTI diterapkan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA). PKIPA terdiri atas PKIPA Awal, PKIPA Periodik, PKIPA Perubahan, dan PKIPA Transaksi.
Tata Cara Penandatanganan PKIPA Periodik pada Aplikasi SAKTI adalah sebagai berikut:
- Login ke Aplikasi SAKTI menggunakan akun sesuai peran masing-masing.
- Pilih menu Administrasi → Pernyataan Komitmen Integritas (PKIPA).
- Pastikan data pejabat perbendaharaan yang ditampilkan telah sesuai.
- Baca dokumen PKIPA secara seksama.
- Klik tombol Tandatangani untuk melakukan penandatanganan elektronik.
- Penandatanganan dilakukan terlebih dahulu oleh masing-masing pejabat perbendaharaan (PPK, PPSPM, dan Bendahara sesuai kewenangannya).
- Setelah seluruh pejabat perbendaharaan menandatangani PKIPA, KPA melakukan penandatanganan sebagai bentuk pengesahan.
- Setelah seluruh proses penandatanganan selesai, status PKIPA berubah menjadi selesai dan akses transaksi pada Aplikasi SAKTI kembali normal.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Penandatanganan PKIPA Periodik merupakan kewajiban seluruh pejabat perbendaharaan yang masih aktif.
- Data pejabat perbendaharaan harus dipastikan telah benar oleh Admin Satker sebelum proses penandatanganan dilakukan.
- Apabila terdapat perubahan pejabat perbendaharaan, lakukan pembaruan data terlebih dahulu sebelum melakukan penandatanganan PKIPA.
- Keterlambatan penandatanganan dapat mengakibatkan pembatasan akses transaksi pada modul yang menjadi kewenangan pejabat terkait sampai PKIPA ditandatangani dan disahkan oleh KPA.
Seluruh pejabat perbendaharaan diharapkan segera melakukan penandatanganan PKIPA Periodik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan keuangan negara melalui Aplikasi SAKTI.
Apabila mengalami kendala dalam proses penandatanganan PKIPA, satker dapat berkoordinasi dengan Admin Satker atau menghubungi layanan bantuan SAKTI sesuai mekanisme yang berlaku.

