Balikpapan – Rangkaian Rapat Koordinasi Kanwil DJPb Regional Kalimantan Tahun 2023.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) sebagai representatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di daerah berperan penting dalam mendorong pembangunan daerah menjadi lebih fokus dan terarah. Kanwil DJPb diharapkan mampu memberikan solusi dan saran terhadap berbagai permasalahan perencanaan Pemerintah Daerah (Pemda) berikut isu-isu keuangan lainnya yang tidak hanya membutuhkan layanan operasional tetapi juga konsultasi profesional dalam lingkup kewenangan yang dimiliki Kanwil DJPb. Maka dari itu, Kanwil DJPb Regional Kalimantan berupaya memperkaya pemahaman dan wawasan terkait isu antar-wilayah guna mendorong optimalisasi peran sertanya sebagai Financial Advisor (FA) dan Regional Chief Economist (RCE) melalui forum diskusi regional untuk menjawab seluruh tantangan tersebut.
Dengan mengangkat tema “Penguatan Peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor”, rapat koordinasi regional Kalimantan dilaksanakan pada tanggal 29 s.d. 31 Mei 2023 bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Balikpapan dengan tuan rumah Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Timur.
Acara yang dibuka pada Senin Malam, 29 Mei 2023 berlangsung secara luring dan daring yang mana secara luring dihadiri Para Kepala Kanwil DJPb Regional Kalimantan, diantaranya:
1. Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Barat, Kukuh Sumardono Basuki
2. Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Tengah, Hari Utomo
3. Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Selatan, Syafriadi
4. Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Timur, M. Syaibani
5. Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Utara, Sakop
Beserta Perwakilan Pejabat Administrator dan Pengawas dari masing-masing Kanwil Hadir juga narasumber dari Kantor Pusat DJPB yakni Arie Suwandani Wiwit Warastuti, Kasubdit Pelaksanaan Anggaran I Direktorat Pelaksanaan Anggaran serta Undangan Kemenkeu Satu Lingkup Kaltim, diantaranya:
1. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta
2. Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih
3. Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Kusumawardhani
4. Kepala KPPN Balikpapan, Fitra Riadian
5. Kepala KPPN Samarinda, Angkaswantoro
6. Kepala BDK Balikpapan, Ahmad Fatkhur
yang ikut serta secara luring di acara pembukaan.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Timur, Rohaniah selaku Ketua Panitia dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Timur, M. Syaibani selaku tuan rumah penyelenggara. Dalam sambutannya, M. Syaibani mengingatkan kembali peran DJPb sebagai RCE dan FA serta menekankan sinergi DJPb di daerah baik sesama unit vertikal Kemenkeu dan Kmenterian/Lembaga serta Pemda.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Prov. Kalimantan Timur, Kusumawardhani dalam sambutannya mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Timur karena telah dilibatkan pada acara Rapat Koordinasi Regional Kalimantan hal ini untuk me-refresh kembali peran unit vertikal Kemenkeu sebagai bagian dari forum Assets & Liabilities Committee (ALCo) Regional serta mengutkan sinergi Kemenkeu Satu di daerah. Setelah sambutan, beliau juga berkenan secara resmi membuka acara tersebut.
Rangkaian pembukaan acara diakhiri dengan sesi foto bersama, lalu dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kepala Kanwil DJPb Provi. Kalimantan Selatan, Syafriadi dengan moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Barat, Darta. Demikian liputan rangkaian Rakorreg Kalimantan di hari pertama. (vtims/mochram)
Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Bagian Umum
|
Sambutan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur, M. Syaibani
|
Sambutan oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Timur, Kusumawardhani
|
Pemandu Kegiatan Rakorreg Kalimantan Tahun 2023, Gandhissa Vijayanti
|
Pemaparan Materi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan, Syafriadi didampingi Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Darta Selaku Moderator
|
Sesi Diskusi Interaktif Bersama Kepala Subdit Pelaksanaan Anggaran I Direktorat Pelaksanaan Anggaran,
|
Kepala KPPN Balikpapan, Fitra Riadian Bersama Para Undangan dan Peserta Kegiatan Rakorreg Kalimantan Tahun 2023
|
Peserta Daring (Online) Kegiatan Rakorreg Kalimantan Tahun 2023
|
Sesi Foto Bersama Beberapa Kepala Kanwil Satker Kementerian Keuangan wilayah Kalimantan
|
Sesi Foto Bersama Seluruh Kepala Kanwil DJPb Regional Kalimantan Beserta Tamu Undangan
|
N
Pada hari Rabu (15/02/2023) telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II (dua) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPPN Balikpapan yang dihadiri Kepala Kantor KPPN Balikpapan beserta staff, Kepala KPP Pratama Penajam beserta staff, serta Kepala BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara beserta staff.
Kegiatan Rekonisiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah dibuka oleh Kepala KPPN Balikpapan. Kepala KPPN menyampaikan bahwa mulai tahun 2023, KPPN mempunyai tugas baru yaitu mulai menyalurkan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH). Kegiatan Rekonisiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Output dari kegiatan ini adalah terbitnya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang merupakan syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) periode Triwulan I Tahun Anggaran 2023.
Kepala BKAD Kab. Penajam Paser Utara dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting:
Kepala KPP Penajam dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan rekonsiliasi perpajakan dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, KPP Penajam memberikan kemudahan dengan inovasi Anaconda sehingga proses pengumpulan data perpajakan di Pemkab Penajam Paser Utara secara data dapat diandalkan. Namun masih terdapat beberapa bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Terkhusus kecamatan penajam sering melakukan pemindahbukuan atas kesalahan-kesalahan pajak.