Selasa. 12 September 2017 bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Keuangan Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan menyelenggarakan sosialisasi Langkah – langkah Akhir Tahun Anggaran 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh semua pengelola keuangan satker wilayah bayar KPPN Balikpapan yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai batas akhir penyampaian Rencana Penarikan Dana, Data kontrak dan addendum, SPM/SP3-BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS, Surat ralat SPM, Rekosiliasi tingkat UAKPA dan LPJ Bendahara, dan batas akhir penyetoran sisa UP/TUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2017 tanggal 25 Agustus 2017.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala KPPN Balikpapan, Sugiyana. Dalam kesempatannya, Kepala KPPN Balikpapan menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi antara KPPN dengan satker dan diharapkan dapat dipatuhi bersama demi kelancaran pembayaran dan pertanggungjawaban APBN pada akhir tahun anggaran 2017. Masuk sesi pertama setelah pembukaan dilanjutkan penyampaian materi mengenai survey kepuasan pelanggan dan sharing pelayanan KPPN Balikpapan oleh Tamiru selaku Kasi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal. Tamiru juga menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2017 diharapkan tidak ada lagi permintaan dispensasi keterlambatan penyampain SPM ataupun data kontrak. Sesi selanjutnya Kasi Pencairan Dana, Dadan Koswaran menyampaikan batas akhir penyampaian Rencana Penarikan Dana, Data kontrak dan addendum, SPM/SP3-BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS, Surat ralat SPM dan strategi dalam menghadapi akir tahun anggaran 2017 agar tidak terjadi keterlambatan.
Selesai diskusi mengenai strategi dan antisipasi kendala akhir tahun dilanjutkan materi mengenai batas akhir rekonsiliasi dan penyampaian LPJ serta strategi penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan p LPJ Bendahara oleh Kasi Verifikasi dan Akuntansi, Haiban Syadad. Dalam kesempatannya Haiban menyampaikan korelasi waktu antara penyampaian Data kontrak dan addendum, SPM/SP3-BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS, Surat ralat SPM, dan penyetoran sisa UP/TUP dengan penyusunan LK sehingga diharapkan laporan dapat tersaji secara akurat sesuai kaidah, andal dan tepat waktu. Dan terakhir Kasi Bank, Suprapto juga menambahkan pentingnya kepatuhan Satker dalam menyelesaikan kewajiban terkait penyetoran pajak, PNBP dan pengembalian Belanja TA. 2017 agar dapat terbuku pada tahun anggaran berjalan sehingga satker tidak terbebani dengan penyesuaian akrual. Dan yang sangat penting adalah ketepatan waktu penyetoran sisa UP/TUP agar tidak berdampak pada neraca laporan keuangan satker maupun KPPN. Untuk mendukung ketepatan waktu penyetoran penerimaan Negara Suprapto juga berjanji akan terus memantau kepatuhan Bank Persepsi dalam pelayanan MPN-G2.
(A. Rahardjo – red)