Pada hari Rabu, 05 April 2017 bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Keuangan Negara Balikpapan Jalan Ahmad Yani Nomor 28 Balikpapan, KPPN Balikpapan menyelenggarakan sosialisasi "Langkah=langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017" kepada Satuan kerja mitra KPPN Balikpapan. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja Kementerian Negara / Lembaga TA.2017 serta optimalisasi peran belanja pemerintah, khususnya belanja K/L terhadap pertumbuhan ekonomi di tahun 2017 sebagaimana diamanatkan dal surat Menteri Keuangan nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017.
Dalam kegiatan tersebut Tamiru yang juga menjabat Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Balikpapan bertindak sebagai narasumber menyampaikan hasil reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan dan capaian output satker serta mengingatkan satker tentang kewajiban penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk tagihan di atas Rp. 500 juta. Sesi selanjutnya adalah penyampaian materi oleh narasumber kedua yaitu Dadan Koswaran yang juga menjabat Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Balikpapan. Pada sesi kedua tersebut Dadan menyampaikan evaluasi kepatuhan penyelesaian tagihan satker, penyampaian data kontrak, penggantian UP dan Pertanggungjawaban Tambahan UP. Dadan juga menjelaskan kepada satker tentang ketentuan waktu penyelesaian tagihan dan uraian SPM serta konsekuensinya apabila tidak mentaati ketentuan yang berlaku, termasuk di dalamnya harus membuat penjelasan dan surat pernyataan apabila melanggar norma waktu penyelesaian tagihan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh moderator Michael Frederick Akay. Pertanyaan seputar kendala perencanaan kegiatan, Rencana Penarikan dana dan Batas waktu penyelesaian tagihan mendominasi pada sesi tersebut.
(/a. raharjo, red)