Manajemen risiko diterapkan oleh Kementerian Keuangan khususnya oleh Ditjen Perbendaharaan sebagai amanat dari Keputusan Menteri Neuangan Nomor 577/KMK.01/2019. Adapun dasar lainnya dalam penerapan Manajemen Risiko pada Ditjen Perbendaharaan adalah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Kepatuhan Internal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Untuk Struktur Manajemen Risiko pada Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut :
Manajemen Risiko juga memiliki prinsip-prinsip, yaitu :
- Inklusif, yaitu melibatkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi pemangku kepentingan.
- Komprehensif dan sistematis, yaitu menerapkan pendekatan yang komprehensif dan sistematis sehingga menghasilkan manajemen risiko yang konsisten dan terukur.
- Terintegrasi, yaitu menjadi bagian dari seluruh aktivitas organisasi.
- Efektif dan efisien, yaitu memberikan perlindungan dan/atau meningkatkan nilai organisasi secara optimal dengan sumberdaya kompetitif.
- Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia, yaitu didasarkan pada informasi historis, saat ini, dan ekspektasi; memperhitungkan batasan dan ketidakpastian informasi; serta disajikan tepat waktu, jelas, dan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan terkait.
- Dinamis, yaitu risiko dapat muncul, berubah, atau menghilang karena perubahan konteks eksternal dan internal organisasi. Manajemen risiko harus mengantisipasi, mendeteksi, mengenali, dan merespons perubahan tersebut secara tepat dan tepat waktu.
- Perbaikan terus menerus, yaitu terus ditingkatkan melalui pembelajaran dan pengalaman.
Tujuan dari penerapan Manajemen Risiko antara lain bertujuan untuk :
- Antisipasi segala bentuk risiko secara efektif dan efisien.
- Identifikasi, mengukur dan mengendalikan risiko serta memantau kinerja manajemen risiko.
- Mengintegrasikan proses Manajemen Risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja Manajemen Risiko.
Adapun menfaat yang akan diperoleh oleh organisasi dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan apabila menerapkan Manajemen Resiko antara lain :
- Menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
- Memberikan perlindungan kepada Unit Eselon I sebagai kegagalan manusia, proses dan sistem.
- Meningkatkan efisiensi, reputasi dan tingkat kepercayaan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang risiko yang dihadapi organisasi.
- Mengurangi kejadian “Mengejutkan” yang memerlukan biaya besar.
- Meningkatkan Manajemen Sumber Daya.
- Meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.
- Membentuk organisasi yang lebih perhatian dan memiliki persiapan yang lebih matang dalam menghadapi risiko.
-GRA-