Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku yang telah ditentukan instansi yang menaunginya, tak terkecuali KPPN Balikpapan. KPPN Balikpapan sebagai salah satu unit kerja di bawah naungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan. PMK ini sebagai early warning system yang berisi nilai-nilai Kementerian Keuangan yang terdiri atas Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
Untuk terus tetap menjaga dan berpegang teguh pada kode etik dan kode perilaku, KPPN Balikpapan membuat Buku Saku, penggunaan pakaian kerja terbaru di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan poster terkait Netralitas ASN sebagai bentuk reminder dalam menggunakan sosial media dalam menghadapi tahun politik 2024.
|
|
|